KABAR LUWUK, BANGGAI – Personil Jatanras Satreskrim Polres Banggai berhasil menangkap tersangka berinisial SP (21) warga Kecamatan Bualemo, Selasa (12/5/2020). Pelaku ditangkap karena diduga mencuri ponsel merek Oppo dan tas berisi pakaian di salah satu kos-kosan kompleks jalan tembus Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk.
Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto SIK, M.Si, melalui, Kasat Reskrim AKP Pino Ary SIK, SH, MH, menyatakan, tersangka beraksi saat kos-kosan korban dalam keadaan kosong.
“Saat itu, sekitar pukul 16.00 Wita, korban baru pulang kerja,” terang AKP Pino Ary.
Korban kaget karena pintu kamarnya sudah terbuka. Ternyata, tas pakaian dan ponsel miliknya raib dicuri.
“Pelaku ditangkap anggota di kompleks Jalan Tembus, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk,” ungkap perwira tiga balak ini.
Dalam penangkapan tersangka, personil Jatanras mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, ponsel dan sepeda motor Yamaha MX. (Humas Polres Banggai)