KABAR LUWUK, MOROWALI – Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH Sulteng) secara resmi melakukan pendapingan hukum kepada masyarakat Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali yang saat ini sedang berjuang menuntut hak atas lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) karena diduga sudah diserobot dan dirusak perusahaan tambang nikel PT. Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM).
Hal itu ditandai dengan penandatanganan surat kuasa oleh Kepala Desa Buleleng dan sejumlah tokoh masyarakat desa Buleleng kepada LBH Sulteng selaku kuasa hokum yang dilakukan di Balai Desa Buleleng, Kecamatan Bungku, Pesisir, Kabupaten Morowali, pada Minggu (13/11/2022).

Dalam keterangan persnya, Agussalim, SH yang dijuluki pengacara rakyat sekaligus pendiri LBH Sulteng mengatakan, hari ini memasuki pukul 16:00 wita, bertempat di Balai Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, kami dari LBH Sulteng telah menerima surat kuasa dari Kepala Desa dan para masyarakat Buleleng.
Tujuannya, untuk melakukan upaya hukum dan pendampingan hukum. Pertama, salah satunya adalah mendaftarkan praperadilan kepada oknum Polda Sulteng yakni Usman Cs yang telah melakukan dugaan penyitaan secara sepihak dan tanpa hak atas SHM masyarakat Buleleng.
Kedua, akan melakukan upaya hukum soal perbuatan melawan hukum kepada PT. BCPM yang telah menyerobot dan merusak lahan masyarakat Buleleng yang sudah memiliki sertifikat hak milik.