KABAR LUWUK – Layanan Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) melalui evisa.imigrasi.go.id. Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada Warga Negara Asing (WNA), Kantor Imigrasi Banggai mengumumkan kemudahan perpanjangan Visa on Arrival (VOA) melalui evisa.imigrasi.go.id.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 98 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023, yang bertujuan untuk mempermudah proses perpanjangan izin tinggal kunjungan bagi WNA yang berada di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Banggai, Octaveri, menekankan pentingnya inovasi dalam pelayanan imigrasi yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat internasional.
“Layanan perpanjangan VOA secara online ini hadir untuk memastikan bahwa WNA yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di wisatawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banggai, dapat memperpanjang masa tinggal mereka tanpa hambatan.
Dengan sistem yang lebih efisien dan paperless, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, aman, dan nyaman,” ujar Octaveri.
Proses perpanjangan VOA ini dapat dilakukan secara sederhana tanpa memerlukan login ke sistem. WNA hanya perlu memindai QRCode yang terdapat pada stiker VOA yang diterima saat kedatangan di Indonesia, yang akan mengarahkan pengguna ke halaman resmi di https://evisa.imigrasi.go.id/. Alternatif lainnya, WNA dapat mengajukan perpanjangan melalui tombol “Extend My Visa” di situs Molina (https://molina.imigrasi.go.id/web/find-batch).
Setelah mengakses halaman perpanjangan, WNA diminta untuk memasukkan nomor paspor dan kewarganegaraan. Selanjutnya, mereka dapat memilih jenis visa yang ingin diperpanjang—Visa on Arrival dengan masa berlaku 30 hari yang dapat diperpanjang.
WNA juga diwajibkan untuk membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
Setelah informasi layanan ditampilkan, WNA dapat melanjutkan dengan memilih metode pembayaran yang tersedia, yaitu melalui kartu kredit atau Simponi.
Jika memilih kartu kredit, sistem akan mengarahkan ke halaman FinPay untuk menyelesaikan transaksi. Jika memilih pembayaran melalui Simponi, kode billing akan dikirimkan melalui email atau dapat diakses melalui halaman pengajuan perpanjangan di situs Molina.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, turut memberikan apresiasi atas langkah proaktif ini.
“Dalam meningkatkan kualitas layanan melalui inovasi digital, layanan ini tidak hanya memudahkan WNA, tetapi juga memperkuat citra positif Indonesia di mata dunia sebagai negara yang ramah dan terbuka bagi wisatawan dan investor asing,” kata Hermansyah Siregar.
Layanan perpanjangan VOA ini memberikan kepastian pelayanan tanpa adanya batasan kuota, dengan proses verifikasi dan persetujuan yang dilakukan dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja. Sistem paperless yang diterapkan memastikan bahwa seluruh dokumen elektronik dikirimkan langsung ke email pemohon, menghilangkan kebutuhan untuk dokumen fisik.
Adapun jenis-jenis Visa on Arrival yang dapat diperpanjang melalui layanan ini meliputi:
1. *B1*: Wisata, kunjungan keluarga, transit
2. *B2*: Kunjungan bisnis, menghadiri rapat, pembelian barang
3. *B3*: Menjalani pengobatan
4. *B4*: Melaksanakan tugas pemerintah
Dengan adanya layanan ini, Kantor Imigrasi Banggai berharap WNA dapat mengurus perpanjangan visa mereka dengan lebih mudah, cepat, dan aman, serta turut mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi wisatawan dan pelaku bisnis internasional di Indonesia.( Humas Kanim Banggai ) ***