Langgar Perundangan, Nasib Buruh Dipertaruhkan
KABAR LUWUK – Kisruh ketenagakerjaan di kawasan tambang PT. Koninis Fajar Mineral (KFM) semakin memanas. Pada Senin, 5 Mei 2025, ratusan buruh bersama mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Front Mei Melawan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja p Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai, menuntut keadilan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dinilai melanggar hukum.
Aksi yang diwarnai dengan pembakaran ban ini merupakan respons atas PHK terhadap sejumlah buruh oleh dua perusahaan kontraktor tambang, yakni PT. Karya Investama Mining (KIM) dan PT. Jaga Aman Sejahtera (JATRA), yang merupakan mitra kerja PT. KFM di wilayah Kecamatan Bunta dan Simpang Raya.
Menurut Rikhart Reki, Ketua Serikat Pekerja Buruh Bunta Bersaudara (SP-BBS), pemecatan tersebut terjadi bukan karena alasan disiplin kerja, melainkan karena para buruh membentuk serikat pekerja di lingkungan perusahaan.
“Kami tidak pernah melanggar aturan kerja. Tidak ada surat peringatan atau teguran. PHK ini kami nilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap hak kami untuk berserikat,” ujar Reki dalam orasinya.
Reki juga menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. “UU menjamin kebebasan buruh untuk berserikat. Ini hak dasar yang seharusnya dihormati, bukan dilanggar,” tegasnya.
Dalam aksinya, massa membawa sejumlah tuntutan, di antaranya:
- Pemerintah Daerah Banggai diminta menjamin kebebasan berserikat bagi seluruh buruh.
- Disnakertrans dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah didesak turun tangan menyelesaikan PHK sepihak.
- PT. KFM diminta tidak menghalangi aktivitas serikat pekerja di area tambang.
- PT. KIM dan PT. JATRA didesak mencabut surat PHK yang dinilai cacat hukum terhadap anggota SP-BBS.
Aksi ini menjadi simbol perlawanan terhadap segala bentuk penindasan terhadap buruh, khususnya di sektor pertambangan yang selama ini disebut-sebut rawan pelanggaran hak tenaga kerja.
Front Mei Melawan menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak buruh dipulihkan secara menyeluruh. Hingga berita ini diturunkan, Disnakertrans Kabupaten Banggai belum memberikan pernyataan resmi atas tuntutan yang disampaikan. (Rls)