BanggaiKABAR DAERAH

Lapas Kelas II B  Luwuk Musnahkan Barang Bukti Hasil Penggeledahan

808
×

Lapas Kelas II B  Luwuk Musnahkan Barang Bukti Hasil Penggeledahan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Supriyanto, Bc.IP., S.Pd, dan didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah serta Kepala Lapas Luwuk bersama seluruh pegawai Lapas Luwuk lakukan Pemusnahan
Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Supriyanto, Bc.IP., S.Pd, dan didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah serta Kepala Lapas Luwuk bersama seluruh pegawai Lapas Luwuk lakukan Pemusnahan

KABAR LUWUK  – Lapas Kelas II B  Luwuk Musnahkan Barang Bukti Hasil Penggeledahan. Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk, Kabupaten Banggai, telah dilakukan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan.

Acara ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Supriyanto, Bc.IP., S.Pd, dan didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah serta Kepala Lapas Luwuk bersama seluruh pegawai Lapas Luwuk. Kamis  13/6/2024.

Penggeledahan yang dilakukan di Lapas Luwuk ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya barang-barang terlarang yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Hasil dari penggeledahan ini menunjukkan adanya sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di dalam lapas.

Barang-barang yang berhasil ditemukan dan kemudian dimusnahkan terdiri dari:

  • 10 buah handphone (HP)
  • 5 buah pemanas air
  • 4 cok rol
  • 39 cok biasa
  • 40 ikat kabel

Dalam sambutannya, Bapak Supriyanto menekankan pentingnya tindakan tegas dalam menjaga keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan. “Keberadaan barang-barang terlarang ini dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Oleh karena itu, kami melakukan pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Lapas Luwuk,” ujarnya.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan, memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak akan pernah bisa digunakan kembali. Pemusnahan ini juga disaksikan oleh seluruh pegawai Lapas Luwuk, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas mereka.

Kepala Lapas Luwuk, Efendi Wahyudi  juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penggeledahan dan pemusnahan barang bukti ini.

“Kami berterima kasih atas dukungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah. Kerja sama ini sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi para narapidana,” katanya.

Dengan adanya tindakan pemusnahan ini, diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi para narapidana yang mencoba menyelundupkan barang-barang terlarang ke dalam lapas, tetapi juga sebagai pengingat bagi seluruh petugas untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan.

Semua pihak yang hadir berharap bahwa tindakan ini akan menjadi langkah positif dalam menciptakan lembaga pemasyarakatan yang bersih dari barang-barang terlarang dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keamanan dan ketertiban. ( MAM) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *