KABAR LUWUK, BANGGAI – Pelantikan Mustar Labolo dan pengukuhansekaligus penyerahan Kartu Tanda Anggota sebagai anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Banggai di bawah kepemipinan Herwin Yatim selaku ketua DPC PDIP pada Senin (17/2/2020) dinilai sejumlah pihak sebagai langkah berani. Pasalnya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Sulawesi Tengah telah mengeluarkan surat penolakan yang langsung ditandatangani oleh ketua DPD H Muharram Nurdin dan sekretaris Matindas J Rumambi namun surat nomor 160/IN/DPD-231/II/2020 itu diabaikan.
Padahal pada surat itu telah menjelaskan, bahwa rencana penyerahan KTA dan penyematan atribut PDIP telah ditolak DPD dengan sejumlah pertimbangan. Beberapa pertimbangan pada surat itu yakni Mustar Labolo masih tercatat sebagai ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Banggai dengan SK DPP Gerindra nomor : 09-0283/Kpts/DPP-GERINDR/2017 tanggal 25 September 2017. Selain itu sampai saat ini DPD PDIP belum menerima surat pengunduran diri Mustar Labolo dari Partai Gerindra dan surat permohonan menjadi anggota PDIP olehnya itu belum memenuhi syarat diterbitkannya KTA PDIP.
Masih pada surat itu disebutkan, diduga kuat Mustar Labolo tidak memiliki komitmen dan militansi dalam berpartai, hal itu bisa dilihat dari rekam jejak wakil Bupati Banggai ini yang telah berpindah partai sebanyak empat kali mulai Partai Persatuann Pembangunan, Partai Bintang Reformasi, Partai Demokrat hingga terakhir partai Gerindra.
Selain itu sikap politik Mustar Labolo diduga kuat hanya untuk mendapatkan rekomendasi partai sebagai calon wakil bupati. Sehingga jelas hal tersebut dianggap bahwa Buya sapaan akrabnya tidak loyal terhadap partai dan tidak memiliki integritas kepada partai. Paling penting yakni langkah DPC PDIP Banggai menjadikan Mustar Labolo sebagai dewan pertimbangan partai tidak tertuang dalam AD/ART PDIP tahun 2019 pasal 12 ayat (2) anggota partai terdiri atas a.Anggota Biasa, b. Anggota, c. Kader dan d. Anggota Kehormatan.
Kendati demikian DPC PDIP Kabupaten Banggai pada Senin kemarin tetap bersikukuh menyerahkan KTA kepada Mustar Labolo bertempat di sekretariat DPC PDIP di Kelurahan Tanjung Tuwis, Kilo Meter Delapan, Kecamatan Luwuk Selatan. Hal ini sudah barang tentu merupakan langkah berani ketua DPC PDIP Herwin Yatim, yang secara terang-terangan mengabaikan surat yang telah dilayangkan DPD PDIP Sulawesi Tengah.
Sejumlah pihak menduga langkah berani Herwin Yatim itu sebagai upaya untuk memenuhi syarat berpasangan dengan Mustar Labolo sebagaimana yang disyaratkan DPP PDIP bahwa pasangan calon merupakan kader partai. (IkB)