Oleh : Dr. Hardianto Djanggih, S.H., M.H. Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
KABAR LUWUK – Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sejak 2 Januari 2026 menandai perubahan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Setelah lebih dari empat dekade menggunakan KUHAP lama, Indonesia akhirnya memiliki hukum acara pidana yang dirancang untuk menyesuaikan diri dengan KUHP Nasional, perkembangan teknologi, kebutuhan perlindungan korban, serta tuntutan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Perubahan hukum acara pidana tidak dapat dipandang sebagai pergantian prosedur teknis semata.
KUHAP menentukan bagaimana negara memperlakukan seseorang sejak tahap awal pemeriksaan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penuntutan, sampai pemeriksaan di pengadilan.
Pada titik inilah KUHAP menjadi ukuran paling nyata untuk menilai apakah negara hukum benar-benar bekerja berdasarkan penghormatan terhadap martabat manusia atau justru memberi ruang terlalu luas bagi kekuasaan aparat.
Pemerintah dan DPR menyatakan bahwa KUHAP baru membawa sejumlah kemajuan. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi; peningkatan peran advokat; pengaturan keadilan restoratif; serta perlindungan khusus terhadap kelompok rentan menjadi bagian dari orientasi pembaruan tersebut.
Pengakuan normatif tersebut patut diapresiasi. Persoalannya, perlindungan hak tidak cukup hanya dicantumkan sebagai janji dalam undang-undang.
Perlindungan itu harus disertai mekanisme pengawasan, sanksi terhadap pelanggaran, serta upaya hukum yang efektif. Hak yang tidak dapat dipaksakan pelaksanaannya berisiko berubah menjadi sekadar hiasan normatif.
Perlindungan pada Tahap Awal Tahap paling rawan dalam proses peradilan pidana bukan hanya persidangan, melainkan saat seseorang pertama kali berhadapan dengan penyidik. Pada tahap ini, ketimpangan kekuasaan sangat jelas.
Aparat memiliki kewenangan, fasilitas, informasi, dan instrumen pemaksa, sedangkan orang yang diperiksa sering kali belum memahami status maupun hak hukumnya. Pemeriksaan awal dapat menentukan keseluruhan arah perkara.
Keterangan yang diberikan tanpa pendampingan hukum, tekanan psikologis, ketidaktahuan mengenai hak untuk tidak memberatkan diri sendiri, atau ketidakmampuan mengakses advokat dapat menempatkan seseorang dalam posisi yang sulit dipulihkan pada tahap berikutnya.
Persidangan yang terbuka dan adil pun belum tentu mampu memperbaiki seluruh pelanggaran yang telah terjadi pada tahap penyidikan.
KUHAP baru berusaha memperkuat kedudukan advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana. Kehadiran advokat semestinya tidak dipahami sebagai gangguan terhadap pekerjaan penyidik. Pendampingan hukum justru dapat menjaga pemeriksaan tetap sah, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Advokat bukan hanya membela kepentingan orang yang diperiksa, tetapi juga membantu memastikan alat bukti diperoleh melalui prosedur yang benar.
Hak atas pendampingan hukum harus tersedia sejak seseorang pertama kali berhadapan dengan tindakan yang berpotensi membatasi kebebasannya.
Pemberian bantuan hukum setelah pemeriksaan penting selesai tentu kehilangan sebagian besar maknanya. Orang yang tidak mampu juga tidak boleh memperoleh perlindungan yang lebih rendah hanya karena tidak mempunyai sumber daya untuk menyewa penasihat hukum.
Kewenangan Aparat Tetap Diperlukan
Penegakan hukum tidak mungkin berjalan tanpa kewenangan yang memadai. Penyidik harus dapat mencari informasi, mengumpulkan bukti, menangkap pelaku, menyita hasil kejahatan, melindungi korban, serta mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Perkembangan kejahatan digital, kejahatan terorganisasi, korupsi, pencucian uang, dan kejahatan korporasi bahkan menuntut kemampuan investigasi yang semakin canggih.
Kewenangan aparat dengan demikian bukan sesuatu yang harus selalu dicurigai. Masalahnya terletak pada batas, prosedur, dan mekanisme pengawasannya.
Dalam negara hukum, pertanyaan yang relevan bukan hanya apakah aparat memerlukan kewenangan, tetapi siapa yang mengawasi penggunaannya, berdasarkan standar apa kewenangan itu dijalankan, dan apa akibat hukumnya apabila terjadi pelanggaran.
Sejumlah ketentuan KUHAP baru telah diajukan untuk diuji di Mahkamah Konstitusi. Salah satu permohonan mempersoalkan norma mengenai penangkapan dan sejumlah kewenangan penyidik karena dinilai berpotensi membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang.
Perkara lain memperdebatkan konsep penyelidikan serta fleksibilitas aparat memperoleh informasi awal sebelum menentukan status hukum suatu peristiwa.
Pengujian tersebut memperlihatkan bahwa pembaruan KUHAP belum menutup perdebatan mengenai keseimbangan antara efektivitas penyidikan dan perlindungan kebebasan warga negara.
Kritik terhadap suatu ketentuan tidak otomatis berarti seluruh KUHAP baru buruk. Kritik justru diperlukan agar kewenangan negara mempunyai batas konstitusional yang jelas.
Kontrol Yudisial yang Efektif.
Kewenangan yang berpotensi merampas kemerdekaan, memasuki ruang privat, mengambil barang, atau mengakses komunikasi seseorang seharusnya berada di bawah kontrol yudisial yang kuat.
Pengawasan internal lembaga penegak hukum tetap penting, tetapi tidak dapat menggantikan pemeriksaan oleh hakim yang independen.
Praperadilan selama ini menjadi salah satu instrumen untuk menguji keabsahan tindakan aparat. Perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi telah memperluas objek praperadilan, termasuk terhadap penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Perluasan tersebut berangkat dari kesadaran bahwa penetapan tersangka dan tindakan paksa dapat membatasi hak asasi seseorang sehingga harus tersedia mekanisme untuk menguji keabsahannya.
KUHAP baru perlu dilaksanakan dengan semangat memperkuat, bukan mempersempit, kontrol pengadilan terhadap tindakan aparat.
Pemeriksaan hakim tidak boleh berhenti pada kelengkapan dokumen administratif. Hakim harus dapat menilai dasar kebutuhan, proporsionalitas, serta relevansi tindakan paksa dengan kepentingan penyidikan. Kontrol yudisial yang efektif juga harus berlangsung cepat.
Putusan yang datang setelah masa penahanan berakhir atau setelah barang yang disita kehilangan nilai ekonominya tidak lagi memberikan pemulihan yang berarti. Keadilan prosedural tidak hanya membutuhkan putusan yang benar, tetapi juga putusan yang diberikan tepat waktu.
Pengawasan Teknologi dan Bukti Digital
Tantangan lain muncul dari penggunaan teknologi dalam penyidikan. Data lokasi, rekaman kamera, komunikasi elektronik, informasi transaksi, dan analisis perangkat digital dapat membantu mengungkap kejahatan.
Pada saat yang sama, teknologi memungkinkan negara memasuki wilayah pribadi seseorang dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Setiap pengambilan dan pemeriksaan data elektronik harus berdasarkan kewenangan yang jelas, tujuan yang sah, serta ruang lingkup yang proporsional. Data yang tidak berkaitan dengan perkara tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain.
Integritas barang bukti digital juga harus dijamin melalui pencatatan rantai penguasaan, metode forensik yang dapat diuji, serta kesempatan bagi pihak tersangka atau terdakwa untuk memeriksa dan membantahnya.
Digitalisasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi transparansi. Justru karena tindakan teknologi sering tidak terlihat oleh orang yang menjadi sasaran, mekanisme perizinan, pencatatan, audit, dan pengawasan pengadilan harus lebih ketat.
Keadilan Restoratif dan Risiko Transaksional
KUHAP baru juga mengembangkan paradigma keadilan restoratif. Pendekatan ini penting karena proses pidana tidak selalu harus berakhir dengan pemenjaraan.
Pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, perbaikan kerugian, dan pemulihan hubungan sosial dalam perkara tertentu dapat menghasilkan keadilan yang lebih substantif.
Keadilan restoratif tetap menyimpan risiko apabila sepenuhnya dikendalikan oleh aparat tanpa standar dan pengawasan yang transparan.
Perdamaian dapat berubah menjadi transaksi perkara, korban dapat ditekan untuk memaafkan, dan tersangka yang mempunyai kemampuan ekonomi dapat memperoleh perlakuan berbeda dari mereka yang tidak mampu.
Karena itu, keadilan restoratif harus didasarkan pada kesukarelaan, kesetaraan posisi para pihak, perlindungan terhadap korban, dan pengujian bahwa kesepakatan tidak bertentangan dengan hukum maupun kepentingan publik.
Tidak semua perkara layak diselesaikan secara restoratif, terutama apabila terdapat relasi kuasa yang timpang, kekerasan serius, atau kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Ukuran Keberhasilan KUHAP Baru KUHAP baru tidak seharusnya dinilai hanya dari jumlah perkara yang berhasil diselesaikan atau kecepatan aparat membawa tersangka ke pengadilan.
Keberhasilannya harus diukur pula dari menurunnya penangkapan yang tidak sah, berkurangnya kekerasan dalam pemeriksaan, terpenuhinya bantuan hukum sejak tahap awal, terlindunginya korban, dan meningkatnya kualitas alat bukti yang diajukan ke persidangan.
Setidaknya terdapat empat agenda yang harus diperkuat. Pertama, memastikan pendampingan advokat sejak pemeriksaan awal. Kedua, menempatkan tindakan paksa di bawah kontrol hakim yang efektif. Ketiga, menerapkan konsekuensi hukum yang tegas terhadap bukti yang diperoleh secara melawan hukum. Keempat, membangun sistem dokumentasi pemeriksaan yang transparan, termasuk penggunaan rekaman audiovisual untuk mencegah tekanan dan manipulasi.
Pelatihan dan perubahan budaya hukum aparat juga tidak kalah penting. Undang-undang yang baik dapat kehilangan makna apabila masih dijalankan dengan paradigma bahwa pengakuan merupakan tujuan utama pemeriksaan, kritik dianggap sebagai penghambat penyidikan, dan kewenangan dipandang sebagai kekuasaan tanpa pertanggungjawaban.
Pada akhirnya, pertanyaan apakah KUHAP baru melindungi hak tersangka atau memperluas kekuasaan aparat tidak dapat dijawab hanya dengan membaca rumusan pasalnya.
Jawabannya akan ditentukan oleh cara kewenangan digunakan, kualitas pengawasan pengadilan, keberanian advokat menjalankan fungsi pembelaan, serta konsistensi negara memberikan sanksi terhadap pelanggaran prosedur.
KUHAP baru memang memberikan peluang untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi. Namun, peluang itu hanya dapat diwujudkan apabila efektivitas penegakan hukum berjalan bersama perlindungan hak asasi manusia.
Negara hukum tidak diukur dari seberapa mudah aparat menangkap seseorang, tetapi dari seberapa tertib kekuasaan digunakan dan seberapa kuat hukum melindungi setiap orang dari kemungkinan kesewenang-wenangan.



