IMIP-ads Bawaslu-ads
Banggai KepulauanKABAR DAERAH

KPU Bangkep Terima Pendaftaran Bihkam  – Muhdin SP Jalur Perseorangan

1614
×

KPU Bangkep Terima Pendaftaran Bihkam  – Muhdin SP Jalur Perseorangan

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) sulawesi tengah telah menerima pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Calon wakil Bupati Kabupaten Bangkep melalui jalur perseorangan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) sulawesi tengah telah menerima pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Calon wakil Bupati Kabupaten Bangkep melalui jalur perseorangan

KABAR LUWUK  – KPU Bangkep Terima Pendaftaran Bihkam  – Muhdin SP Jalur Perseorangan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) sulawesi tengah telah menerima pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Calon wakil Bupati Kabupaten Bangkep melalui jalur perseorangan  Bikham BS.Dan Mudin SP  untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, pada Minggu (12/5) malam.

“Hingga pukul 22.14 wita, baru pasangan Bikham BS -Mudin SP yang menyerahkan berkas pendaftaran, salah satunya syarat jumlah dukungan ke kantor KPU Bangkep” ujar Ketua KPU Bangkep Supriyanto Lumuan S.sos M.Si. Senin 12/5/2024.

Dia mengatakan pendaftaran jalur perseorangan untuk pilkada setempat dilaksanakan mulai 8 -12 Mei 2024. Setelah menerima berkas dukungan tersebut, kata dia, selanjutnya KPU Bangkep melakukan verifikasi untuk mengetahui kesesuaian dengan jumlah yang dipersyaratkan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota, menjadi undang-undang.

Dalam undang-undang tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa bakal calon  Bupati  dan wakil Bupati jalur perseorangan di daerah dengan total daftar pemilih tetap (DPT) 90.851 itu dipersyaratkan mengantongi jumlah dukungan paling sedikit 10 persen.

Jumlah DPT di Kabupaten  pada Pemilu 2024 sebesar 90.851  jiwa, sehingga pendaftar jalur perseorangan untuk pilkada Bangkep harus mengantongi minimal dukungan 9.086 orang.

“Kami masih melakukan proses dan memberikan waktu. selama 3 hari kepada paslon perseorangan  Bikham BS dan Mudin SP untuk mengaplod atau menungga data persyaratan  kesistim Silon KPU  sebab saat pasangan calon Perseorangan Bikham BS -Mudin SP pendaftaran KPU pada minggu malam jam 22.14 wita data persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan belum di masukan atau dikirim kesistim Silon KPU. Kami masih melakukan proses sampai saat ini,nanti   diberikan status apakah bisa dilanjutkan atau dikembalikan,” ujarnya(RSM)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!