KABAR LUWUK –Aliansi Industri Desak PT PAU Rekrut Lokal, Ancaman Demonstrasi Masyarakat Mendono dan Mondonun. Aliansi Masyarakat Lingkar Industri, yang dipimpin oleh korlap Adriyanto Kader, menegaskan desakan mereka pada PT Panca Amara Utama (PAU). Mereka meminta agar perusahaan tersebut mengutamakan rekrutmen tenaga kerja lokal dan mematuhi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Ancaman demonstrasi massal pun diungkapkan sebagai respons atas kegagalan PT PAU memenuhi tuntutan tersebut. Senin, 13 Mei 2024.
Rapat koordinasi antara pemerintah kecamatan, PT PAU, dan masyarakat aliansi Kelurahan Mendono dan Mondonun menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam beberapa poin penting. Salah satunya adalah penekanan agar PT PAU memprioritaskan masyarakat di Kecamatan Kintom, Batui, dan Nambo, khususnya para eks pemilik lahan, dalam rekrutmen tenaga kerja.

Selain itu, dalam pelaksanaan program CSR, PT PAU diwajibkan untuk secara terbuka menginformasikan rencana dan sasaran program kepada masyarakat setempat. Poin lainnya menekankan transparansi dan keterbukaan dalam proses rekrutmen tenaga kerja, serta prioritas pemberdayaan kontraktor lokal dengan memperhatikan manfaat dan kebutuhan.
Adriyanto Kader sebagai korlap menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan bentuk penagihan janji kepada pemimpin daerah yang diharapkan memprioritaskan kesejahteraan anak-anak lokal. Dia juga menyoroti pentingnya peran pemerintah kabupaten Banggai dalam menanggapi tuntutan masyarakat, menegaskan bahwa diamnya pemerintah dianggap sebagai kegagalan dalam memimpin.
Jika PT PAU tidak segera memenuhi tuntutan yang diajukan, Aliansi Masyarakat Lingkar Industri, terutama masyarakat Mendono dan Mondonun, mengancam akan menggelar demonstrasi massal sebagai bentuk protes. Mereka menegaskan bahwa kebutuhan akan kesejahteraan dan keadilan harus menjadi prioritas utama, baik bagi perusahaan maupun pemerintah setempat.
Kesepakatan tersebut juga mencakup komitmen untuk mengadakan pelatihan bagi tenaga kerja non-skill pada tahun 2025, sebagai upaya untuk meningkatkan keterampilan dan kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.
Rapat tersebut menetapkan batas waktu maksimal 10 hari untuk penyampaian informasi mengenai pelaksanaan kesepakatan ini kepada masyarakat. Hal ini menunjukkan komitmen para pihak untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses implementasi kesepakatan.
Dengan demikian, tekanan dari Aliansi Masyarakat Lingkar Industri kepada PT PAU tidak hanya sebatas permintaan, tetapi juga merupakan langkah konkret untuk memastikan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat lokal, serta memenuhi janji-janji perusahaan terhadap komunitas tempat beroperasinya. ***