Bawaslu-ads
Banggai KepulauanKABAR DAERAH

KPU Bangkep Terima Dana Hibah Rp. 27,3 Miliar Untuk Pilkada Serentak 2024

804
×

KPU Bangkep Terima Dana Hibah Rp. 27,3 Miliar Untuk Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Bangkep Terima Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp.27,3 Milyar.
KPU Bangkep Terima Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp.27,3 Milyar.

KABAR LUWUK – KPU Bangkep Terima Dana Hibah Rp. 27,3 Miliar untuk Pilkada Serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) akhirnya resmi menerima dana hibah senilai Rp. 27,3 miliar dari Pemerintah Daerah setempat untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada bulan November tahun 2024.

Acara penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dilaksanakan di ruang kerja Kepala Bappeda dan Litbang Bangkep pada Senin (8/01/2024).

Dana hibah ini diberikan setelah KPU Kabupaten Bangkep dan Pemkab Bangkep melakukan penandatanganan NPHD, dengan total anggaran sebesar Rp. 27,3 miliar.

Ketua KPU Bangkep, Supriatmo Lumuan, mengungkapkan bahwa anggaran tersebut akan dicairkan dalam dua tahap pada tahun 2024.

Pj Bupati Bangkep yang diwakilkan oleh Kepala Bappeda dan Litbang, DR. Ariyono Orab S.Pd. S.Sos, MM, menyatakan bahwa Pilkada Tahun 2024 merupakan salah satu kegiatan yang mendapat perhatian serius dari pemerintah Kabupaten Bangkep.

Pemda Bangkep menunjukkan keseriusannya melalui pemberian hibah kepada KPU Kabupaten Bangkep, sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari APBD yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020.

Meskipun KPU Kabupaten Bangkep sebelumnya mengajukan anggaran Pilkada Serentak 2024 sebesar Rp. 40 miliar, namun akhirnya disetujui oleh Pemda Bangkep dengan anggaran sebesar Rp. 27,3 miliar.

Pada kesempatan itu, Supriatmo Lumuan menegaskan bahwa KPU Kabupaten Bangkep sebagai penerima hibah harus dapat menjaga komitmen dalam menggunakan dana sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Penandatanganan NPHD turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Kepala Bappeda dan Litbang DR. Ariyono Orab S.Pd. S.Sos, MM, Sekretaris Bappeda dan Litbang, Kepala Bidang Makro Bappeda dan Litbang, perwakilan Kabag Hukum Bangkep, Ketua KPU Bangkep, Sekretaris KPU, dan dua komisioner KPU Bangkep.

Seluruh pihak berharap bahwa dana hibah ini akan memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bangkep. ( RSM) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *