KABAR LUWUK – KPU Banggai Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024. KPU Kabupaten Banggai secara resmi mengumumkan pembukaan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk pemilihan tahun 2024.
Berdasarkan pengumuman KPU Banggai nomor 466/PL.02-PU/7201/2/2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Banggai, Santo Gotia, pada tanggal 24 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka selama tiga hari mulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
Pengumuman ini menjadi awal dari tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada di Banggai, yang diperkirakan akan berjalan dengan ketat dan penuh dinamika politik.
Proses pendaftaran ini akan berlangsung dengan waktu yang ditentukan secara detail oleh KPU Banggai. Pada hari pertama dan kedua, yakni Selasa dan Rabu, 27 dan 28 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA.
Sementara itu, pada hari ketiga atau hari terakhir, Kamis, 29 Agustus 2024, pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WITA, memberikan kesempatan lebih bagi partai politik atau calon perseorangan untuk mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan.
Keputusan KPU Banggai juga menetapkan syarat minimal suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon.
Berdasarkan Keputusan KPU Banggai nomor 48 tahun 2024, partai politik atau gabungan partai politik harus mengantongi minimal 18.336 suara sah dari pemilu sebelumnya untuk bisa mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Jumlah ini menjadi syarat penting yang harus dipenuhi oleh setiap partai yang berniat berkompetisi dalam Pilkada Banggai.
Selain itu, bagi pasangan calon perseorangan, syarat yang ditetapkan juga cukup ketat. Berdasarkan Keputusan KPU Banggai nomor 22 tahun 2024, pasangan calon perseorangan harus memiliki minimal 23.073 dukungan yang tersebar di setidaknya 12 kecamatan di Kabupaten Banggai.
Persyaratan ini mencerminkan komitmen KPU Banggai dalam memastikan calon perseorangan yang maju adalah mereka yang benar-benar mendapat dukungan luas dari masyarakat.
Pengumuman ini juga menguraikan berbagai persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh setiap pasangan calon, baik dari partai politik maupun perseorangan.
Setiap calon harus melengkapi berbagai dokumen seperti formulir pendaftaran, surat pernyataan, hingga laporan harta kekayaan yang telah diverifikasi oleh lembaga terkait.
Semua berkas harus diserahkan secara lengkap dan tepat waktu untuk bisa lolos dalam tahap verifikasi oleh KPU Banggai.
Masa pendaftaran ini menjadi momen krusial bagi setiap partai politik dan calon perseorangan yang berniat berkompetisi di Pilkada 2024.
Para calon diharapkan sudah mempersiapkan diri sebaik mungkin, baik dari segi administratif maupun strategi politik, mengingat waktu yang tersedia hanya tiga hari.
Setelah pendaftaran ditutup, KPU Banggai akan melakukan proses verifikasi terhadap setiap pasangan calon sebelum mengumumkan siapa saja yang berhak mengikuti kontestasi Pilkada tahun depan.
Dengan adanya pengumuman resmi dari KPU Banggai ini, publik kini menanti langkah-langkah selanjutnya dari partai politik dan calon perseorangan. Pilkada 2024 di Banggai diperkirakan akan menarik banyak perhatian, terutama dengan syarat-syarat yang cukup ketat serta dinamika politik yang berkembang di tingkat lokal.***