Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

KPU Banggai Hadiri  Sosialisasi Pilkada Banggai, Tahapan dan Larangan Untuk ASN

250
×

KPU Banggai Hadiri  Sosialisasi Pilkada Banggai, Tahapan dan Larangan Untuk ASN

Sebarkan artikel ini
Hidayat Helingo Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Banggai
Hidayat Helingo Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Banggai

KABAR LUWUK –  KPU Banggai  Hadiri  Sosialisasi Pilkada Banggai, Tahapan dan Larangan untuk ASN. Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Banggai, Pemerintah Kabupaten Banggai berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk melaksanakan sosialisasi mengenai tahapan dan larangan dalam Pilkada.

Kegiatan ini didasari oleh Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 100.14/344/Bag. Tapem dan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.Jum’at 23 Agutus 2024.

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah daerah untuk memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer memahami dengan jelas peran serta mereka dalam menjaga netralitas dan disiplin selama tahapan Pilkada berlangsung.

Sosialisasi tersebut melibatkan seluruh perangkat daerah untuk menggelar apel bersama, di mana ASN dan honorer diinstruksikan untuk turut hadir.

Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Kabupaten Banggai yang diwakili oleh Hidayat Helingo, Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Banggai, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Banggai dalam menyelenggarakan kegiatan ini.

Hidayat juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan puncak dari rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan oleh bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Banggai, yang dimulai dari Kecamatan Bunta hingga Kecamatan Kintom.

“Apresiasi setinggi-tingginya kami berikan kepada Pemkab Banggai yang telah berperan aktif sejak awal hingga akhir dalam rangka menyukseskan tahapan Pilkada.

Saat ini, tahapan yang paling krusial adalah pendaftaran peserta Bakal Calon Kepala Daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024,” ungkap Hidayat.

KPU akan melanjutkan dengan proses verifikasi administrasi. Pada tanggal 2 September 2024, akan diumumkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh calon pasangan kepala daerah diwajibkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh yang mencakup 16 hingga 18 item dalam General Check Up.

Pemeriksaan kesehatan ini akan dilaksanakan pada tanggal yang sama, untuk memastikan bahwa calon pemimpin daerah yang akan maju dalam Pilkada nanti adalah individu yang sehat jasmani dan rohani.

Tahapan berikutnya adalah pengundian nomor urut paslon yang dijadwalkan pada 23 September 2024. Tahapan ini akan menjadi penanda dimulainya masa kampanye resmi yang berlangsung selama kurang lebih dua bulan, hingga berakhir pada tanggal 24 November 2024.

Dalam rangka memastikan suasana Pilkada yang kondusif, KPU juga akan menyelenggarakan Deklarasi Damai yang diikuti oleh seluruh pasangan calon.

Deklarasi ini diharapkan dapat menciptakan kampanye yang damai dan tertib di seluruh wilayah Kabupaten Banggai, yang terdiri dari 24 kecamatan.

Hidayat menekankan pentingnya kampanye yang efektif, mengingat durasi kampanye yang singkat jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Para pasangan calon diharapkan dapat memanfaatkan waktu dua bulan ini untuk memperkenalkan visi dan misi mereka kepada masyarakat, agar warga Kabupaten Banggai dapat menentukan pilihan terbaik pada pemungutan suara yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.

“Semua warga Kabupaten Banggai berhak menentukan pilihan sesuai dengan visi dan misi pasangan calon.

Kami harapkan Pilkada tahun ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi Kabupaten Banggai selama lima tahun ke depan,” tutup Hidayat.

Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN, honorer, dan masyarakat Kabupaten Banggai dapat memahami seluruh rangkaian tahapan Pilkada, serta menjaga netralitas dan ketertiban dalam proses demokrasi yang akan datang. ( MAM)*

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *