KABAR LUWUK – Bawaslu Banggai Tegaskan Netralitas ASN di Pilkada 2024, Melanggar Nama Ada di KASN. Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai, Ridwan SH, turut menghadiri kegiatan Desk Pilkada 2024. Jum,at 23 Agustus 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Banggai untuk mengimplementasikan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 100.14/344/Bag. Tapem terkait Desk Pilkada, sekaligus menegakkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Desk Pilkada ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tahapan Pilkada serentak di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, serta menyosialisasikan larangan-larangan yang harus diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa Pilkada.
Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai bersama Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai mengadakan sosialisasi yang mencakup 24 kecamatan di wilayah tersebut. Ridwan SH menekankan pentingnya netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada ini.
Ridwan SH dalam sambutannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini adalah yang pertama kali dilakukan di Provinsi Sulawesi Tengah dengan cakupan seluruh kecamatan di Kabupaten Banggai. “Hari ini adalah titik ke-10 kami melakukan sosialisasi di 24 kecamatan yang ada di Kabupaten Banggai. Tentu ini hal yang pertama dilakukan di Sulawesi Tengah,” ujar Ridwan.
Selain itu, Ridwan menjelaskan bahwa regulasi terkait ASN sudah dipahami di 24 kecamatan, dan peraturan-peraturan yang mengatur netralitas ASN dalam Pilkada, seperti UU No. 20 Tahun 2023, PP No. 42 Tahun 2024, dan PP No. 94 Tahun 2021, sudah paripurna.
Namun, ia menegaskan bahwa filosofi di balik netralitas ASN perlu terus disampaikan, terutama terkait reformasi birokrasi dan revolusi mental yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi. Filosofi ini bertujuan untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Ridwan juga menyoroti pentingnya netralitas ASN dalam konteks politik. Menurutnya, ASN harus netral karena peran mereka sangat berpengaruh dalam menjaga kestabilan dan keberlangsungan pemerintahan.
“ASN itu netral, karena pesan filosofisnya luar biasa,” ujarnya. Netralitas ini bukan hanya dalam masa kampanye, tetapi juga sebelum tahapan kampanye dimulai. Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi netralitas ASN di luar tahapan kampanye, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 6.
Selain netralitas, Ridwan menekankan pentingnya disiplin ASN dalam mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. ASN diingatkan untuk tidak menggunakan atribut partai politik atau menghadiri deklarasi politik. Jika ASN kedapatan melanggar aturan tersebut, Bawaslu tidak akan segan-segan melaporkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kami tegaskan, ASN pertama jangan menggunakan atribut partai, ASN jangan menghadiri deklarasi. Kalau ada ASN yang melanggar, percaya atau tidak, namanya akan ada di KASN,” tegas Ridwan.
Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Banggai dijadwalkan akan dimulai pada 27 November 2024 dengan pendaftaran pasangan calon.
Ridwan juga menjelaskan bahwa pada Pilkada 2015 masih ada istilah bakal calon yang harus dipublikasikan, namun UU No. 10 sudah menghapus ketentuan tersebut. Hal ini menunjukkan adanya perubahan yuridis yang signifikan dalam peraturan pemilu.
Dalam kesempatan tersebut, Ridwan menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang sudah mencapai titik paripurna.
Dari 10 titik yang dikunjungi di 24 kecamatan, sosialisasi ini menandakan bahwa tahapan Pilkada sudah semakin dekat. Oleh karena itu, netralitas ASN dan kedisiplinan dalam mengikuti peraturan harus dipahami dan dijalankan oleh setiap ASN.
“Netralitas ASN itu sangat penting. Kami memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, baik sebelum maupun selama tahapan Pilkada. Ini adalah kegiatan yang paripurna, dan kami mempertegas bahwa ASN harus benar-benar netral,” tambah Ridwan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Banggai dapat menjaga netralitas dan menjalankan tugas mereka dengan profesional selama proses Pilkada serentak 2024.
Kesuksesan Pilkada tidak hanya bergantung pada penyelenggara dan peserta pemilu, tetapi juga pada peran ASN yang netral dan tidak memihak.( MAM) **