Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Korupsi Dana Penyertaan Modal PDAM Kabupaten Banggai,Terungkapnya Modus Operandi Tersangka AA

985
×

Korupsi Dana Penyertaan Modal PDAM Kabupaten Banggai,Terungkapnya Modus Operandi Tersangka AA

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Baanggai, Kompol. Margyanta,SH MH Pimpin Komfrensi Pers terkait Korupsi Dana Penyertaan Modal PDAM Banggai
Wakapolres Baanggai, Kompol. Margyanta,SH MH Pimpin Komfrensi Pers terkait Korupsi Dana Penyertaan Modal PDAM Banggai

KABAR LUWUWUK  – Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal PDAM Kabupaten Banggai, terungkapnya Modus Operandi Tersangka AA. Polres Banggai menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Waka Polres Banggai, Kompol. Margyanta, SH MH, bersama Kasat Reskrim AKP Tio Tondy dan Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin untuk mengungkap kasus korupsi dana penyertaan modal PDAM Kabupaten Banggai tahun 2019 yang melibatkan tersangka inisial AA, yang menjabat sebagai direktur PDAM Kabupaten Banggai periode 2017-2021.

Modus Operandi Kasus Korupsi,pada tahun 2019, Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai mengalokasikan dana penyertaan modal sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) kepada PDAM Kabupaten Banggai.

Dana tersebut ditransfer ke rekening PDAM pada tanggal 3 Desember 2019 berdasarkan permohonan pencairan dana penyertaan modal.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk berbagai tujuan, seperti penambahan kapasitas pipa transmisi air baku, penambahan jaringan pipa distribusi, pengadaan pipa, water meter, peningkatan sumber daya manusia, dan lainnya.

Namun, modus operandi yang diungkap dalam kasus ini adalah bahwa dana penyertaan modal tersebut dicairkan tanpa adanya dokumentasi yang sesuai.

Tersangka AA, selaku direktur PDAM, melakukan sembilan kali penarikan dana dengan total sekitar Rp 1.989.662.180,- (hampir dua miliar rupiah) untuk berbagai keperluan yang tidak sesuai dengan pengajuan awal.

Salah satunya adalah penggunaan dana tersebut untuk membayar angsuran kredit karyawan PDAM Kabupaten Banggai di Bank BRI.

Selain itu, PPN sebesar 10% yang seharusnya disetorkan ke kas negara juga digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi. Seluruh proses penarikan dana ini tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan merugikan keuangan negara.

Kerugian Negara dan Pasal yang Dikenakan, akibat tindakan tersangka, kerugian negara mencapai Rp 462.185.000,- (empat ratus enam puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa siapa pun yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dihukum penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- hingga Rp. 1.000.000.000,-.

Tersangka AA, meskipun kooperatif saat pemanggilan, tidak ditahan berdasarkan pertimbangan kesehatan dan domisili yang jelas. Barang bukti berupa dokumen, termasuk rekening koran dan dokumen voucher tanpa nomor, telah disita dalam perkara ini.

Penyidikan Kasu, Proses penyidikan kasus ini telah dilakukan, dan saat ini pihak berwenang menunggu informasi hasil penelitian serta pembuatan surat dakwaan (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Banggai. Unkapnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!