KABAR LUWUK- Mantan Kepala Desa Matabas Melakukan Korupsi Dana Desa,Negara Rugi Hampir 600 Juta Rupiah Kasus korupsi Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Wakil Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Banggai, Kompol Margyanta SH, MH, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Tio Tondy dan Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin, menggelar konferensi pers untuk mengungkapkan perkembangan kasus tersebut.Kamis 2/11/2023.
Tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Desa Matabas Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, yang menjabat dari tahun 2017 hingga 2022.
Menurut AKP Tio Tondy, Tersangka AB diduga melakukan tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangannya dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Matabas untuk tahun 2020 dan 2021.
Pada tahun 2020, berdasarkan hasil penyelidikan, dana desa digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
Beberapa di antaranya termasuk peningkatan kapasitas perangkat desa, pembangunan jamban keluarga, pembangunan lapangan futsal, makan minum operasional pemdes, jaldis BPD, pemeliharaan rumah keagamaan, dan belanja pakan ternak babi. Semua kegiatan ini terbukti fiktif.
Tahun 2021 juga tidak berbeda jauh, dengan penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan program yang ditetapkan, seperti belanja lampu tenaga surya, pos keamanan desa, makan minum pendataan profil desa, pembangunan talud, pengadaan racun rumput, operasional BPD, dan tunjangan aparat desa.
Tio Tondy menjelaskan bahwa tersangka AB tidak melibatkan aparat desa yang seharusnya menjadi pelaksana kegiatan setelah dana dicairkan dari rekening desa.
Sebagai akibatnya, anggaran tersebut tidak digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa, dan sejumlah kegiatan bahkan tidak dilaksanakan sama sekali, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 592.074.829,00.
Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur hukuman bagi mereka yang melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Hukuman tersebut termasuk pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200.000.000,- dan maksimal Rp 1.000.000.000,-.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 UU yang sama, yang mengatur hukuman bagi mereka yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Hukuman yang diancamkan adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 50.000.000,- dan maksimal Rp 1.000.000.000,-.
Tersangka AB akhirnya ditangkap oleh pihak berwajib, setelah tidak dilakukan pemanggilan sebelumnya dengan alasan tersangka tidak memiliki domisili tetap.
Penangkapan dilakukan di salah satu rumah keluarga tersangka di Jalan Gunung Lompo Battang (Pelita), Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Banggai.
Dalam penyelidikan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk dokumen APBDesa tahun 2020 dan 2021, dokumen LPJ tahun 2020 dan 2021, dokumen RKPDesa tahun 2020 dan 2021, serta sejumlah nota kwitansi swakelola yang menjadi objek perkara.
Kasus ini masih dalam proses pemberkasan, dan dalam waktu dekat akan memasuki tahap selanjutnya.
Pihak berwajib berkomitmen untuk mengungkap dan membawa tersangka AB serta semua pihak terlibat dalam kasus ini ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan korupsi yang telah merugikan negara.**