“KTT Tidak Punya Hak Menentukan Alur Desa”
KABAR LUWUK – Konflik Batas Desa, Pernyataan Kontroversial KTT PT. KFM Menyulut Ketegangan dengan Pemerintah Desa. Pernyataan KTT PT. Koninis Fajar Mineral bahwa pematokan batas desa seharusnya memperhatikan prosedur pelaksanaan pemerintahan.
Dalam hal ini melibatkan Bagian Tata Pemerintahan Setda Banggai, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa-desa tetangga. Karena terkait pula dengan wilayah IUP kami, yang dapat menimbulkan konflik sesama desa. Ada apa-apanya, KFM lagi yang disalahkan,” paparnya.
Mendapat reaksi keras dari kades Tuntung, ” Itu pernyataan KTT. PT. KFM yang bilang Pemerintah Desa harus memperhatikan prosedur segala macam versi dia apa itu, menurut saya itu masih bolehlah dimaklumi, karena memang KTT. Tidak tau menempatkan diri antara Pelaku Usaha dan Pemerintah”.
Kades meneruskan bahwa, pada urusan pemasangan patok batas desa disisi penataan pemerintahan PT. KFM Tidak pernah diberi kewenangan negara menentukan alur pemerintahan atau apa-apa yang harus dipenuhi Pemerintah Desa dan Pemerintah Desa tidak pernah diwajibkan oleh negara untuk mengikuti pertimbangan atau sebutan apapun itu pada ruang penata kelolaan pemerintah yang harus menuruti pendapat pihak KTT. PT. Koninis Fajar Mineral .
“Itu bukan urusannya dia, jangan dia samakan berhadapan dengan Pemerintah Desa seperti mengatur bawahannya, seenaknya sendiri bicara”
Kami sudah melalui proses dan tahapan pemasangan patok ditingkatan pemerintahan, termasuk ditingkatan antar desa, kami sudah mengundang desa tetangga untuk pertemuan jauh sebelum pemasangan patok juga melibatkan kecamatan.
Kemudian ketika pemasangan patok selesai kami harus menyiapkan laporan ke semua Desa dan Kecamatan Juga Kabupaten Termasuk waktu menit letaknya dan laporan lainnya. Sambung Kades Muda ini, Kalau terkait dengan IUP mereka dan potensi konflik antar desa, adalah pernyataan tidak mendasar
“Praduga KTT soal konflik sesama desa dan pihak mereka akan disalahkan, Tidak boleh dijadikan dasar untuk mengatur syarat keterpenuhan program pemdes.
Kecuali memang ada yang salah dari mereka, tapi nanti kita akan telusuri apa yang salah dari mereka sampai tinggi sekali praduganya”.
Selanjutnya soal investigasi Inspektur Tambang, kami juga belum mendapat informasi dari Pemerintah setingkat, baik Kecamatan, Kabupaten maupun Provinsi bahwa di Wilayah administrasi Desa Tuntung sedang dilakukan investigasi.
Keterangan soal investigasi dari pihak KFM tidak punya dasar pemberitahuan resminya, jadi kami juga tidak punya kewajiban menerima pernyataan mereka.
Kades Tuntung melalui kesempatan ini menegaskan, sekecil-kecilnya ruang lingkup Pemdes secara administratif, pemdes adalah penyelenggara urusan Negara.
Sebesar-besarnya Modal dan Kepentingan pelaku usaha, tidak pernah diberikan kewenangan negara untuk mengatur Pemerintah Desa.**