KABAR LUWUK — Sengketa lahan yang melibatkan dua perusahaan tambang di Desa Ranga-Ranga, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, terus berlarut tanpa penyelesaian yang pasti.
Konflik antara PT Bobby Chandra Global Indonesia (BCGI) dan PT ATN kini memasuki tahap penyelidikan aparat kepolisian, menyusul dugaan penyerobotan lahan, perusakan fasilitas, hingga intimidasi terhadap petugas keamanan di lokasi tambang.
Perkembangan ini terjadi di tengah upaya nasional penertiban aktivitas tambang ilegal yang digencarkan aparat penegak hukum sejak awal April 2026.
Dalam konteks tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah melalui Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) turun langsung ke lokasi milik PT BCGI di Desa Ranga-Ranga untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Hendri Yulianto, melalui Kasubdit Jatanras Kompol Velly Harun, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan akuntabel.
“Tim sudah turun di lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Ini penting untuk memastikan setiap laporan ditangani secara objektif, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ujar Velly.
Konflik antara PT ATN dan PT BCGI sejatinya bukan persoalan baru. Berdasarkan informasi yang dihimpun aparat, sengketa ini telah berlangsung sejak sekitar tahun 2022.
Persoalan bermula dari klaim tumpang tindih atas lahan yang digunakan untuk aktivitas tambang di kawasan stockpile dan jetty Desa Ranga-Ranga.
PT ATN yang bergerak di sektor pertambangan nikel dan PT BCGI sebagai perusahaan tambang batu gamping (galian C), sama-sama mengajukan klaim kepemilikan dan pengelolaan atas area tersebut.
Ketegangan meningkat ketika PT ATN diduga menempatkan material ore nikel di area stockpile yang selama ini diklaim sebagai milik PT BCGI.
Sejak saat itu, hubungan kedua perusahaan memburuk. Aktivitas operasional di lapangan kerap diwarnai ketidakpastian, terutama terkait batas lahan dan hak pengelolaan.

Tidak hanya menyangkut hubungan antarperusahaan, konflik ini juga berdampak pada masyarakat sekitar. PT ATN disebut-sebut melakukan aktivitas di atas lahan warga seluas sekitar 10 hektar tanpa adanya kesepakatan ganti rugi yang tuntas. Dugaan tersebut kemudian memicu laporan warga kepada pihak kepolisian.
Upaya penyelesaian sengketa sebenarnya telah ditempuh melalui jalur mediasi. Pada Februari 2025, Kapolsek Lamala, AKP Rudi Cornelis, memfasilitasi pertemuan antara kedua perusahaan di Mapolsek setempat.
Mediasi tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari TNI, pemerintah kecamatan, hingga perwakilan perusahaan. Dalam forum itu, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumentasi serta menunjukkan bukti kepemilikan lahan.
“Kami berharap penyelesaian dapat ditempuh secara damai, dengan mengedepankan kepentingan bersama dan menghindari potensi konflik di lapangan,” ujar AKP Rudi saat itu.
Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan final. Kedua perusahaan sepakat untuk melanjutkan pembahasan di tingkat manajemen puncak masing-masing. Mereka juga menyatakan komitmen menjaga situasi tetap kondusif.
Meski demikian, kesepakatan tersebut tidak sepenuhnya meredakan ketegangan di lapangan.
Situasi kembali memanas setelah insiden yang terjadi pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 07.30 WITA. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, sekelompok orang yang diduga berkaitan dengan PT ATN mendatangi area stockpile milik PT BCGI.
Dua petugas keamanan, Rudi (50) dan Harun (52), yang saat itu berjaga di lokasi, mengaku didatangi oleh kelompok tersebut. Mereka menyebut adanya upaya pemaksaan masuk ke area perusahaan disertai ancaman.
“Mereka memaksa masuk ke area pos jaga dan mengusir kami. Kami melihat ada yang membawa senjata tajam,” ujar keduanya.
Kelompok tersebut kemudian diduga melakukan pembongkaran terhadap fasilitas perusahaan, termasuk pos jaga, portal, dan pagar pembatas. Setelah itu, area tersebut diduduki.
Merasa terancam, pihak keamanan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banggai. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan dan Klaim Kepemilikan
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah melakukan olah TKP dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi. Fokus penyelidikan mencakup dugaan tindak pidana penyerobotan lahan serta perusakan fasilitas perusahaan.
Kapolsek Masama, Ipda Sandy, menyatakan bahwa pihaknya berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum setempat. “Penanganan perkara berada di Ditreskrimum Polda. Kami memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Dari penyelidikan awal, diketahui terdapat dua bidang lahan yang menjadi objek utama sengketa. PT BCGI mengklaim memiliki bukti kepemilikan sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas 22.715 meter persegi dan 21.023 meter persegi.
Di sisi lain, PT ATN juga mengajukan klaim atas lahan yang sama, sehingga memunculkan konflik kepemilikan yang hingga kini belum terselesaikan secara hukum. Namun PT ATN tidak dapat menunjukkan alas hak atau bukti kepemilikan yang sah atas lahan itu.
Sementara itu, Manajer Operasional PT BCGI, Tommy, menilai peristiwa yang terjadi sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum dan kepastian berusaha. Ia menyebut pihaknya mengalami kerugian akibat perusakan fasilitas serta terganggunya aktivitas operasional.
“Ini bukan hanya soal kerugian materiil, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan rasa aman dalam berinvestasi,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (26/4/2026)
Pihaknya juga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat bersikap netral serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak perusahaan yang memiliki legalitas.
Di tengah konflik yang berlangsung, PT ATN juga disebut beberapa kali menjadi sorotan di tingkat daerah. Sejumlah pihak menilai perusahaan tersebut kerap memunculkan persoalan di lapangan, baik terkait operasional maupun dampaknya terhadap masyarakat.
Informasi yang beredar menyebutkan, PT ATN bahkan pernah dipanggil oleh DPRD Banggai untuk memberikan klarifikasi atas sejumlah persoalan yang muncul. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan keluhan warga serta dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan.
Meski demikian, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut mengenai hasil dari pemanggilan tersebut dan tindak lanjut yang dilakukan.
Di sisi lain, konflik ini turut memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan. Aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan longsor serta membutuhkan pengelolaan limbah yang memadai, termasuk pembangunan settling pond sesuai standar.
Mereka melihat konflik ini sebagai cerminan tantangan dalam percepatan hilirisasi industri nikel di Indonesia. Di satu sisi, kebijakan tersebut mendorong peningkatan nilai tambah sumber daya alam. Namun di sisi lain, implementasinya kerap dihadapkan pada persoalan tata kelola lahan, kepatuhan hukum, dan perlindungan lingkungan.
Hingga Minggu (26/4/2026), proses penyelidikan masih berlangsung di tingkat Polda Sulawesi Tengah. Aparat kepolisian diharapkan dapat segera memberikan kejelasan terkait status hukum lahan yang disengketakan serta memastikan penyelesaian konflik secara adil.
Penyelesaian kasus ini dinilai penting tidak hanya bagi kedua perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat sekitar dan iklim investasi di daerah. Kepastian hukum menjadi kunci untuk mencegah konflik serupa terulang, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan sosial serta lingkungan di wilayah Banggai. (Rls)



