“Ketua Bawaslu Banggai Sudah Sampaikan Saran Perbaikan ke KPU Kabuten Banggai”
KABAR LUWUK – Kisruh Rekapitulasi Suara, Kelalain Data KPU Kabupaten Banggai Timbulkan Keraguan Publik. Kisruh melanda proses rekapitulasi suara di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Banggai, dengan kesalahan pengimputan data antara Surat Keputusan (SK) KPU dan hasil rekap perhitungan calon legislatif dari Partai Gerindra.
Kelalaian yang terjadi di KPU Kabupaten Banggai memunculkan ketidaksesuaian antara jumlah rekapitulasi dengan SK resmi yang telah dikeluarkan, menimbulkan keraguan di kalangan publik.
Perbedaan jumlah suara yang mencolok terjadi antara dua calon legislatif, H. Muctar Dari SH dan Lutpi Samaduri. Dalam rekapitulasi, H. Muctar mencatatkan suara lebih besar dengan 2.145 suara, sedangkan Lutpi Samaduri mendapat 2.908 suara.
Namun, ketika SK KPU diterbitkan dan ditandatangani oleh para anggota komisioner, terjadi perubahan yang mencolok. H. Muctar tiba-tiba memiliki suara sebanyak 2.908, sementara Lutpi Samaduri hanya mendapat 2.145 suara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Ridwan S H, memberikan klarifikasi terkait peristiwa ini. Dia menyebut bahwa pihaknya telah mengajukan saran perbaikan kepada KPU untuk mengganti SK yang bermasalah terkait kesalahan dalam penentuan perolehan suara di Dapil 3 Kabupaten Banggai.
Ridwan menilai kesalahan ini sebagai kelalaian KPU Banggai yang tidak melakukan pengecekan dan penyesuaian yang memadai antara hasil rekapitulasi dan SK yang dikeluarkan.
Proses rekapitulasi suara seharusnya merupakan tahapan yang akurat dan transparan, dengan melibatkan pihak-pihak terkait serta memastikan kesesuaian antara data yang tercatat dan SK resmi yang dikeluarkan.
Keraguan publik terhadap integritas proses demokrasi menjadi dampak langsung dari kesalahan yang terjadi dalam proses tersebut.
Sementara itu, perbaikan dan penyesuaian menjadi langkah yang diharapkan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum.
KPU Banggai harus bertindak cepat dan tepat dalam mengoreksi kesalahan yang terjadi, sementara Bawaslu tetap memastikan proses tersebut dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kisruh ini menegaskan pentingnya menjaga ketelitian dan transparansi dalam seluruh tahapan proses pemilihan umum, serta menegaskan peran penting pengawasan dan penegakan integritas oleh lembaga terkait seperti Bawaslu untuk memastikan keabsahan dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan. ( MAM) **