Bawaslu-ads
KABAR DAERAHMorowali

Ketua DPRD Morowali Serukan Pencabutan IUP PT. BCPM

498
×

Ketua DPRD Morowali Serukan Pencabutan IUP PT. BCPM

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, MOROWALI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali, Kuswandi dalam siaran persnya, Senin, 17 Oktober 2022, menyerukan penghentian dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) perusahaan tambang nikel PT. Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM) yang berada diwilayah desa Laroenai dan desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.

Seruan Ketua DPRD Morowali, Kuswandi, muncul akibat sengketa lahan antara masyarakat Laroenai dan Buleleng dengan pihak PT. BCPM yang hingga saat ini belum ada penyelesaiannya. Bahkan, memunculkan adanya pendudukan akses jalan Haulling perusahaan tersebut hingga saat ini. Untuk itu, kata mantan aktvis, sebaiknya di respon cepat oleh masing masing pihak, khususnya dalam hal ini adalah pihak BCPM maupun oleh pemerintah daerah Kabupaten Morowali.

Menurut Kuswandi, BCPM harus segera menyelesaikan hak-hak masyarakat “anda mau selesaikan atau tidak”, dan kalau mau diselesaikan waktunya kapan? Sehingga jelas dan memberi kepastian atas hak-hak masyarakat desa setempat.

Hal tesebut tertuang dalam surat penyampaian bupati dalam surat yang bernomor 188.5/0947/umum/IX/2022 tanggal 23 September 2022 tentang penyelesaian Terkait sengketa lahan antara masyarakat Laroenai dan buleleng dengan PT BCPM, perusahaan tidak dapat melakukan aktifitas operasional pengangkutan dan pemuatan material nikel ore sampai dengan terpenuhinya hak hak masyarakat.

Alhasil hak hak masyarakat belum terselesaikan padahal masalah ini sudah cukup lama disengketakan, sementara disisi lain perusahaan tetap melakukan aktifitas penambangan diareal lahan masyarakat serta kegiatan pengangkutan dan pemuatan material ore. Hal ini jelas memberikan rasa tidak adil bagi masyarakat.

Pendudukan dan blockade akses jalan hauling tersebut harus dilihat sebagai bentuk perlindungan dan penyelamatan hak hak masyarakat, sebagaimana dijaminkan dalam surat penyampaian pemda ke PT BCPM jadi jangan dilihat sebagai tindakan menghalangi halangi aktifitas perusahaan, ini penting untuk menghindari adanya tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat, olehnya semua pihak harus berhati hati dalam menyikapi persoalan ini. Investasi itu penting tapi jauh lebih penting perlindungan terhadap hak hak masyarakat kita.

Olehnya dengan tidak diindahkannya surat bupati tersebut saya minta pemda morowali melalui instansi terkait untuk menghentikan aktifitas PT.BCPM, guna menghindari tindakan anarkis masyarakat dilapangan yang sampai hari ini masih terus melakukan aksi blokade, dan juga segera melakukan evaluasi keseluruhan terhadap perijinan PT BCPM, melakukan audit lingkungan atas pelaksanaan pertambangan yang dilakukan oleh BCPM, rekomendasi itu kemudian diajukan untuk mengusulkan pencabutan IUP OP PT BCPM jika didapatkan fakta bahwa ada pelanggaran lingkungan maupun perijinan lainnya.( Wardi) ***

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *