Bawaslu-ads
Banggai LautKABAR DAERAH

Ketidaknetralan Kepala Dinas PTSP, Ancaman Serius bagi Integritas ASN

1222
×

Ketidaknetralan Kepala Dinas PTSP, Ancaman Serius bagi Integritas ASN

Sebarkan artikel ini
Mandapaa H taeka Sapaan Andhaya. Mantan aktivis HMI Cab Luwuk banggai
Mandapaa H taeka Sapaan Andhaya. Mantan aktivis HMI Cab Luwuk banggai

KABAR LUWUK –  Ketidaknetralan Kepala Dinas PTSP, Ancaman Serius bagi Integritas ASN. Dalam sebuah insiden yang mengejutkan, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Banggai Laut diduga telah mencederai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan terlibat dalam kegiatan politik yang melibatkan dua partai politik.

Dalam sebuah foto yang tersebar luas, terlihat Kepala Dinas PTSP tersebut berada di latar belakang logo dua partai politik dalam rangka penjemputan rekomendasi salah satu pasangan calon (paslon). Tindakan ini, jika terbukti, menjadi preseden buruk yang dapat merusak citra institusi ASN di Kabupaten Banggai Laut. Selasa 13/8/2024.

Netralitas ASN adalah salah satu prinsip fundamental yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam undang-undang tersebut, ASN diharuskan untuk tidak berpihak kepada kepentingan manapun, serta tidak terpengaruh oleh segala bentuk intervensi dari kelompok atau partai politik.

Prinsip ini kembali diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat 2.

Selain UU tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS juga menegaskan pentingnya etika dan netralitas dalam tubuh ASN. Pasal 11 huruf c dari PP ini menyatakan bahwa seorang ASN harus menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

Insiden ini juga melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 terkait pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, yang melibatkan Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu. Tindakan kepala dinas ini tidak hanya merugikan dirinya sendiri, tetapi juga mencoreng institusi yang seharusnya menjaga netralitas dan integritas.

Sangat disayangkan bahwa seorang pejabat setingkat kepala dinas tidak memahami pentingnya asas netralitas ASN. Ketidaknetralan ASN dapat berpotensi merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat, serta menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memberikan sanksi yang tegas sebagai efek jera, serta sebagai contoh bagi ASN lainnya.

Meskipun tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum dimulai, hal ini tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran ini.

Netralitas ASN adalah amanat undang-undang dan harus dijalankan setiap saat, bukan hanya pada waktu tertentu. Oleh karena itu, pelanggaran ini harus disikapi dengan serius.

Pertanyaannya sekarang adalah, apakah Bawaslu akan berani menginvestigasi lebih lanjut kasus ini? Apakah tindakan Kepala Dinas PTSP tersebut dilakukan dengan sadar, sukarela, atau ada perintah dari pihak tertentu?

Semua ini harus diungkap demi menjaga integritas ASN dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan di Kabupaten Banggai Laut.***

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *