Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Tersangka Korupsi Dana Hibah Karang Taruna Kabupaten Banggai  Ditahan

2010
×

Tersangka Korupsi Dana Hibah Karang Taruna Kabupaten Banggai  Ditahan

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWK –Tersangka Korupsi Dana Hibah Karang Taruna Kabupaten Banggai  Ditahan. Penyidik Kejaksaan Negeri Banggai resmi menetapkan ABL sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dan penyalahgunaan pengelolaan alokasi dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai kepada Karang Taruna Kabupaten Banggai. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1608/P.2.11/Fd.1/08/2024 yang dikeluarkan pada 13 Agustus 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, melalui Kasi Intel Sarman Tandisau menjelaskan bahwa Kasus ini bermula ketika ABL, yang pada tahun 2020 menjabat sebagai Bendahara Karang Taruna Kabupaten Banggai, diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai. Dana hibah yang diberikan pada tahun anggaran 2020 tersebut berjumlah Rp 600.000.000,00 dan disalurkan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp 300.000.000,00.

Dalam pengelolaan dana tersebut, terdapat beberapa kegiatan Karang Taruna yang tidak disertai dengan bukti pendukung dan dokumentasi kegiatan yang memadai.

Hal ini menimbulkan kecurigaan dan memicu dilakukannya audit oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai pada tahun 2023. Hasil audit tersebut mengungkapkan adanya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 475.797.000,00 yang diakibatkan oleh tindakan ABL.

Perbuatan ABL diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ABL juga diduga melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama. Berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik, ABL resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, penyidik juga memutuskan untuk menahan ABL karena dikhawatirkan tersangka dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.

Penahanan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan adil. Dengan demikian, ABL kini berada dalam penahanan di Kejaksaan Negeri Banggai hingga proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai, Sarman S. Tandisau, S.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah tersebut dapat diproses hukum dengan seadil-adilnya. Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di Kabupaten Banggai, karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan sosial.

Proses hukum terhadap ABL kini memasuki babak baru, dan masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan dengan tegas tanpa pandang bulu.***

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *