Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Kesal Telpon Tidak Diangkat,Suami Pukul Istri

505
×

Kesal Telpon Tidak Diangkat,Suami Pukul Istri

Sebarkan artikel ini

“Mediasi Jalan akhir perdamaian”

KABAR LUWUK- Kesal Telpon Tidak Diangkat,Suami Pukul Istri. Seorang pria berinisial HT (33) warga Desa Uwedikan, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menjadi perbincangan heboh setelah melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 1 Juli 2023, dan menyebabkan korban mengalami memar di pipi akibat pukulan dari sang suami.

Berdasarkan keterangan dari Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk, Aipda Sumarno Patoding, kejadian bermula ketika HT sedang berada di kantor dan menemukan dirinya lupa membawa kunci mobil kanvas.

Hal ini membuatnya kesal dan berulang kali mencoba menghubungi istrinya, SH (30), melalui telepon.

Namun, sial bagi HT, HP yang dihubungi sedang dipakai oleh anak mereka untuk bermain game.

Rasa emosi yang tak tertahankan membuat HT langsung memutuskan untuk pulang ke rumah.

Setibanya di sana, amarahnya meledak dan tanpa bisa mengendalikan diri, HT menampar istrinya, yang akhirnya mengakibatkan memar di pipi korban.

Kejadian ini mendapatkan perhatian serius dari aparat kepolisian, dan SH akhirnya mengambil keputusan untuk melaporkan suaminya atas tindakan KDRT tersebut ke Kantor Subsektor Luwuk Timur.

Polisi segera melakukan tindakan dan mediasi untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya.

Pada Jumat, 28 Juli 2023, pihak kepolisian mempertemukan kedua belah pihak, HT dan SH, untuk melakukan mediasi.

Dalam proses mediasi ini, diberikan ruang bagi keduanya untuk saling berbicara dan menyampaikan perasaan serta masalah yang dialami.

Melalui mediasi ini, akhirnya suami istri sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan konflik mereka secara kekeluargaan.

Hasil mediasi ini membawa kedamaian bagi keluarga mereka dan menunjukkan pentingnya penyelesaian masalah secara bijaksana dan dewasa.

Namun, perlu diingat bahwa KDRT adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam rumah tangga maupun di masyarakat.

Setiap bentuk kekerasan harus segera dilaporkan kepada pihak berwajib agar penindakan hukum dapat dilakukan.

Kasus ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk semakin peduli dan peka terhadap isu KDRT.

Edukasi tentang pentingnya mengelola emosi dengan baik, komunikasi yang efektif, dan pengelolaan konflik secara sehat harus terus digalakkan agar kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang.

Sebagai masyarakat, kita harus bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis bagi seluruh anggota keluarga.

Semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak dan martabat setiap individu, tanpa kekerasan, diskriminasi, atau penindasan.

Dengan begitu, kita dapat mewujudkan masyarakat yang lebih baik, damai, dan berdaya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *