KABAR LUWUK, POSO – Sidang musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah kabupaten Poso antara Bapaslon Moh. Syarief Rum Machmoed -Vivin Baso Ali Sebagai calon bupati dan wakil bupati Poso melawan pihak KPU Poso terus bergulir oleh Bawaslu Poso yang digelar di aula SMA negeri 3 Poso Kota, Poso Sulteng dan putusannya akan dibacakan hari ini, Sabtu (26/9/2020).
Dalam Fakta persidangan pada musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pilkada yang digelar Jumat (25/9/2020) saksi yang ditampilkan oleh termohon KPU Poso justru mengkiritisi integritas dan profesionalitas pihak KPU Poso . Menurut saksi Naharuddin SH. MH yang juga komisioner KPU Sulteng selaku koordinator divisi hukum dalam keterangannya melalui vidio konfrens bahwa termohon tidak pernah berkonsultasi dengan saksi pada saat jadwal pendaftaran 4-6/9 tahun 2020.
Lebih lanjut dikatakannya dalam amanat Peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 1 tahun 2020 pasal 39 : 7 jika ada pasangan calon yang tidak didampingi oleh ketua DPC partai pendukung dalam mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubenur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, maka pendaftaran tersebut wajib ditolak.
Dia juga menambahkan bahwa jika persaratan lengkap pihak penyelenggara harus melakukan verifikasi keabsahan dokumen yang dibawa oleh pendaftar. Bahwa jika ada ketua atau sekretaris pertai pendukung yang berhalangan hadir mendaftarkan pasangan calon maka ketua partai tersebut wajib memberikan mandat kepada wakilnya dan mandat tersebut diserahkan ke KPU untuk dimasukkan dalam berita acara penerimaan berkas oleh KPU.
Saat ditanya oleh majelis terkait sarat pendaftaran dari dukungan parpol, Nahar menegaskan jika pendaftar harus memiliki B-1 KWK parpol dan surat persetujuan dari parpol serta saat mendaftar bapaslon harus didampingi oleh ketua DPC dan sekretaris jika berhalangan harus memberika mandat ke penggantinya. Jika hal itu tidak ada maka pendaftaran itu tidak sah.
Fakta musyawarah tersebut menurut penasihat hukum bapaslon Ari-Vivin Moh. Toufik D. Umar tidak dilakukan oleh pihak KPU Poso selaku termohon. Sehingga sangat merugikan pihak pemohon.
“Sangat jelas keterangan saksi tidak dilakukan oleh pihak termohon KPU Poso dengan menerima pendaftaran salah satu paslon yang tidak lengkap persaratannya sebab tidak didampingi oleh ketua DPC saat daftar dan tanpa mandat ke penggantinya, ” jelasnya.
Mengetahui adanya ketidakberesan pihak KPU Poso saat meloloskan bapaslon yang tidak memenuhi sarat pendaftaran, warga masyarakat pendukung Ari-Vivin mempertanyakan kualitas dan profesionalitads pihak KPU Poso.
“Jika seperti keterangan saksi tidak dilakukan oleh KPU Poso, bagaimana mereka akan menciptakan pilkada yang jujur, bersih, berintegritas serta bermartabat dan menghasilkan pemimpin yang lahir dari proses demokrasi sejati di tana Poso ini, ” tanya Aldi kepada media ini.
Terkait dengan sejumlah fakta di persidangan musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pilkada Poso yang digelar oleh Bawaslu Poso soal dugaan adanya diskriminasi termohon KPU Poso yang menolak pendaftaran bapaslon Ari -Vivin serta menerima bapaslon lain sementara saat daftar mereka tidak didampingi oleh ketua DPC salah satu partai pengusung, menurut Bapaslon Ari-Vivin jika dokumen untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh KPU Poso ke Dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) telah siap dan akan segera dikirimkan.
“Dalam waktu dekat kami akan melapor ke DKPP-RI. Berkas laporannya telah rampung. Dan juga ke pengadilan tata usaha negara, ” urai Moh. Syarif Rum Machmoed kepada media ini jumat malam, 25/9 di kediamannya.
Sementara ketua KPU Poso Budiman Maliki ketika dimintai keterangannya atas keterangan saksi yang terkesan memberatkan pihaknya, meminta agar langsung berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
“Karena hal ini sedang berproses maka langsung tanyakan ke penasihat hukum kami, ” pinta ketua. Menurut penasihat hukum termohon Yusran Maaroef kepada media ini, sabtu 26/9 melalui kesimpulannya mengatakan berdasarkan bukti dan sejumlah saksi dalam musyawarrah terbuka penyelesaian sengketa tersebut telah kami hadirkan dan digelar, sehingga kami berjesimpulan. Agar Bawaslu kabupaten Poso menolak seluruh permohonan pemohon. (Edy)