Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAHTerkini

Status TMS, Gubernur Sulteng Terbitkan Surat Penangguhan Cuti kepada Bupati dan Wakil Bupati Banggai

842
×

Status TMS, Gubernur Sulteng Terbitkan Surat Penangguhan Cuti kepada Bupati dan Wakil Bupati Banggai

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Gubernur Sulawesi Tenggah Drs. H Longki Djanggola, M.Si pada hari Jumat (25/9/2020) telah mengeluarkan surat penyampaian penangguhan cuti di luar tanggungan negara kepada bupati dan wakil bupati Banggai. Penyampaian penangguhan cuti di luar tanggungan negara itu diterbitkan setelah sebelumnya gubernur menerbutkan surat nomor 850/472/R0.OTDA tertanggal 8 September 2020 tentang cuti sehubungan majunya Herwin Yatim pada Pilkada Banggai tahun 2020.

Pada surat penyampaian penangguhan cuti di luar tanggungan negara nomor 850/529/R0.OTDA tertanggal 25 September 2020 kepada Bupati Banggai dan Wakil Bupati Banggai itu, Gubernur Sulteng menyampaikan memperhatikan surat keputusan KPU Banggai nomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang penetapan bakal pasangan calon petahana dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta pada Pilkada serentak tahun 2020, sehingga tidak dapat melanjutkan proses cuti di luar tanggungan negara.

Sehubungan dengah hal tersebut, sambil menunggu putusan dari Bawaslu Kabupaten Banggai dan Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Gubernur Sulteng menangguhkan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana surat sebelumnya perihal cuti di luar tanggungan negara bagi Herwin Yatim sebagai bupati. Termasuk surat nomor 850/473/Ro.OTDA tertanggal 8 September 2020 bagi Mustar Labolo sebagai wakil bupati.

Masih pada surat penyampaian penangguhan cuti di luar tanggungan  negara itu, Gubernur Sulteng memerintahkan kepada Herwin dan Mustar tetap menjankan pemerintahan seperti biasanya, menjaga stabilitas keamanan dan mendukung setiap tahapan dalam proses Pilkada yang berlangsung.

Setelah adanya putusan dari Bawaslu Kabupaten Banggai dan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menetapkan hasil keputusan in kracht yang menyatakan bahwa permohonan penggugat diterima dan KPU Banggai menetapkan keduanya sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, dipersilahkan kepadanya untuk segera melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, sehingga gubernur dapat mengukuhkan penjabat sementara bupati. Pada surat yang ditandatangani Gubernur Sulteng itu ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Dirjen OTDA Kemendagri, Ketua KPU Banggai dan Ketua Bawaslu Banggai. (IkB)

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *