KABAR LUWUK, BANGKEP – Dua Kasus Yang Ditangani Kejari Balut yang melibatkan tersangka Waket I DPRD Bangkep yakni Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api (Air Gun), dan Tindak Pidana Pencurian Aset Pemda Dirumah Mantan Kaban Keuangan Bangkep.
Diketahui kedua kasus yang melibatkan waket I DPRD Bangkep berinesial RA sejak tanggal 17 desember 2021 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan senjata api (Air Gun), yang dikenakan pasl 1 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951, dan kasus tindak pidana pencurian aset pemda dirumah mantan kaban keuangan bangkep sejak tanggal 16 mei 2021 yang dikenakan pasal 362 KUHP.
Untuk kasus tindak pidana pencurian aset pemda dirumah mantan kaban keuangan bangkep yang dikenakan pasal 362 KUHP melibatkan Waket I DPRD Bangkep dan 9 (sembilan) orang tersangka lainnya.
Kedua kasus tersebut telah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut, sudah sekian lamanya sejak tahun 2021 hingga saat ini tahun 2023 belum juga ada titik terangnya.
Pernyataan Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP. IK. Yoga Widata, S.H, bahwa kasus tindak pidana penyalahgunaan senjat api (Air Gun) telah dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri Banggai Laut, awal-awalkan kami sudah serahkan kekejari banggai laut (Balut), kita tidak tau apa berkas itu P19 nantinya atau apakah P21 dalam jangka sudah sekian bulan kami belum menerimah P19 sampai P21 dalam kasus ini.
“Kemarin P19 kasus kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api (Air Gun), sudah ada perbaikan perlengkapan. Sekarangkan kami sudah berusaha semaksimal berkerja sekarangan kewenangan itu bukan lagi kewenangan sama kami. Hal itu dikatakan saat dikonfirmasi awak media kami, selasa 24/01/2023.
Begitu juga dengan kasus tindak pidana pencurian aset pemda dirumah mantan kaban keuangan bangkep, juga sudah masuk kekejari, ucap AKP. IK Yoga Widata, S.H.
Sayangnya Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut (Balut) Reinhard Tololiu, SH, MH, coba dimintai keterangannya terkait pernyataan kasatreskrim bangkep tersebut atas proses kedua kasus yang sudah sekian lamanya yang melibatkan Waket I DPRD Bangkep, enggan memberikan keterangan.
Pejabat tinggi kejaksaan tersebut tidak ingin memberikan keterangan saat ditanyakan oleh awak media sudah sejauh mana proses kedua kasus tersebut, yang ditangani kejaksaan negeri banggai laut (balut). Seharusnya sebagai APH setidakya bisa memberikan keterangan kepada publik sampai sejauh mana berkas yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut, tetapi setelah awak media menghubungi baik melalui WA tidak pernah merespon dan tentu kami berangapan ada apa apanya dibalik kasus Waket I DPRD Banggai.
Padahal sangat penting jika disampaikan kepada publik, atas proses perkembangan kedua kasus tersebut yang sudah sekian lamanya tidak ada titik terang sampai saat ini. Karena Kedua kasus tersebut kini menjadi kewenangan kejaksaan negeri banggai laut untuk menindak lanjuti proses hukum yang berlaku. ( ipin ) ***