IMIP-ads Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Kepala Desa Matabas Tersangka Korupsi, Penggelapan Dana APBDesa Matabas Tahun 2020 dan 2021

340
×

Kepala Desa Matabas Tersangka Korupsi, Penggelapan Dana APBDesa Matabas Tahun 2020 dan 2021

Sebarkan artikel ini
PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN APBDESA MATABAS KEC. BUNTA KAB. BANGGAI TA. 2020 DAN TA. 2021
PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN APBDESA MATABAS KEC. BUNTA KAB. BANGGAI TA. 2020 DAN TA. 2021

KABAR LUWUK  –  Kepala Desa Matabas tersangka Korupsi, Penggelapan Dana APBDesa Matabas Tahun 2020 dan 2021. Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Banggai menerima kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Matabas, Alpian Bode, S.H.

Pada Jumat, tanggal 16 Februari 2024, penyidik Polres Banggai menyerahkan tersangka beserta barang bukti terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Matabas tahun 2020 dan 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Raden Bagus Wicaksono melalui Kepala Seksi Intelijen, Sarman Tandisau, SH  menjelaskan bahwa  Alpian Bode, S.H., yang menjabat sebagai Kepala Desa Matabas sejak tahun 2016, diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

Menurut Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 141/2407/BPMPD tanggal 7 Desember 2016, Alpian Bode memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan dan aset desa serta menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa.

Pada tahun 2020 dan 2021, APBDesa Matabas ditetapkan masing-masing sebesar Rp. 1.126.319.200,- dan Rp. 1.111.210.400,-. Namun, dalam pemeriksaan terungkap bahwa sejumlah kegiatan yang diajukan tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang dilakukan atau bahkan tidak dilaksanakan sama sekali.

Seluruh tahapan dari perencanaan hingga pelaporan kegiatan tersebut dikendalikan oleh Alpian Bode, S.H., yang kemudian memanfaatkan keuntungan untuk kepentingan pribadinya.

Hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai menemukan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 592.074.829,- akibat perbuatan tersangka.

Atas perbuatannya, Alpian Bode, S.H., dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai tindak lanjut, Alpian Bode, S.H., ditahan di Rumah Tahanan (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Luwuk selama 20 hari, mulai dari tanggal 16 Februari 2024 hingga 06 Maret 2024.

Kejadian ini menandai langkah serius dalam upaya memberantas korupsi di tingkat desa dan menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan keadilan dalam pengelolaan keuangan negara.***

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!