IMIP < Bawaslu-ads
Banggai KepulauanKABAR DAERAH

Kekosongan Kepala Pelaksana BPBD Bangkep Mengundang Desakan kepada Pj. Bupati

362
×

Kekosongan Kepala Pelaksana BPBD Bangkep Mengundang Desakan kepada Pj. Bupati

Sebarkan artikel ini
Sabarudin Salatun ketua partai Buruh Bangkep
Sabarudin Salatun ketua partai Buruh Bangkep

“21 Hari Tanpa Kepemimpinan Kepala BPBD Kabupaten Bangkep”

KABAR LUWUK  –  Kekosongan Kepala Pelaksana BPBD Bangkep Mengundang Desakan kepada Pj. Bupati. Desakan kepada Penjabat (Pj.) Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) untuk segera mengisi kekosongan jabatan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangkep telah mencapai puncaknya.

Ketua Partai Buruh Bangkep, Sabarudin Salatun, menyoroti kekosongan ini, yang sudah berlangsung selama 21 hari, dalam konferensi pers yang digelar hari Kamis, 21 Maret 2024.

Menurut Sabarudin, Pj. Bupati Bangkep, Ihsan Basir, seharusnya telah mengambil langkah untuk menunjuk pelaksana tugas atau setidaknya pelaksana harian sebagai pengganti sementara kepala pelaksana BPBD yang terdahulu.

Hal ini terkait dengan kasus dugaan penipuan yang menimpa kepala pelaksana BPBD Bangkep sebelumnya, yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Polres Bangkep. Meskipun secara de jure masih menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD, namun secara de facto yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugasnya.

Ini menjadi perhatian serius mengingat pentingnya kepemimpinan dalam menjalankan roda organisasi di BPBD Bangkep. Tanpa kehadiran yang jelas dari seorang Kepala Pelaksana, implementasi kebijakan terkait penanggulangan bencana di Bangkep menjadi terhambat.

Dalam tanggapannya terhadap desakan tersebut, Pj. Bupati Bangkep, Ihsan Basir SH.LLM, menyatakan bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengangkatan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD.

Kewenangan tersebut berada di tangan Pejabat Pengambil Keputusan (PPK) di Kementerian Dalam Negeri. Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Bangkep telah mengajukan permohonan resmi kepada Mendagri terkait hal ini.

Sebagai Penjabat Bupati, Ihsan Basir menghargai proses hukum yang sedang berlangsung atas kasus yang menimpa kepala pelaksana sebelumnya.

Kekosongan jabatan Kepala Pelaksana BPBD Bangkep menjadi sorotan masyarakat, terutama dalam menghadapi potensi bencana di wilayah kepulauan ini.

Desakan kepada Pj. Bupati untuk segera mengisi kekosongan ini merupakan upaya untuk memastikan kelancaran dan efektivitas upaya penanggulangan bencana serta pengelolaan risiko di Bangkep. Sembari menunggu proses hukum berjalan, diharapkan langkah-langkah interim dapat diambil untuk menjaga kontinuitas operasional BPBD Bangkep.( RSM ) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *