KABAR LUWUK – Penyidik Perpanjang Penahanan Pengusaha BMM Terduga Penipuan, Ajukan Restoratif Justice. Penyidik Reserse Tindak Pidana Tertentu (Tiipiter) di Polres Bangkep, Polda Sulteng, memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan seorang tersangka kasus dugaan penipuan terhadap pengusaha BMM inisial NK, asal Luwuk Banggai.
Penahanan diperpanjang selama 40 hari ke depan sejak 20 Maret 2024 untuk melengkapi penyidikan.
Kapolres Bangkep, melalui Kanit Tipiter, Iptu Dicky Lempah SH, menyampaikan hal ini kepada media pada Kamis, 21 Maret 2024.
Menurutnya, korban NK telah mengajukan permohonan restoratif justice, yang merupakan pendekatan untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban.
Restoratif justice merupakan solusi terobosan dalam menyelesaikan kasus tanpa melalui proses persidangan di pengadilan.
Namun, tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan cara ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, seperti tindak pidana yang ringan, tersangka belum pernah dihukum sebelumnya, kerugian yang dialami telah diperbaiki, dan kedua belah pihak sepakat berdamai.
Dicky Lempah juga menegaskan bahwa ancaman hukuman harus berada di bawah lima tahun untuk mempertimbangkan restoratif justice.
Meskipun demikian, keputusan akhir tetap menjadi wewenang penyidik berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah ditetapkan.
Kasus ini telah menarik perhatian karena melibatkan seorang pengusaha BMM yang menjadi korban dugaan penipuan. Proses penyidikan terus berlanjut dengan mempertimbangkan permohonan restoratif justice dari korban sebagai upaya mencapai penyelesaian yang adil bagi semua pihak. Masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini. ( RSM) **