Penulis : Nova Yaluna
Peserta LKK HmI Cabang Palu berasal dari HmI Cabang Luwuk-Banggai
KABAR LUWUK – Kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih menjadi fenomena sosial yang meresahkan. Setiap tahun, Komnas Perempuan merilis data yang menunjukkan angka kekerasan yang tinggi, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga kekerasan berbasis gender online (KBGO). Salah satu kasus yang mencuat adalah kekerasan seksual yang dialami anak di bawah umur, yang pelakunya justru berasal dari lingkungan terdekat, seperti keluarga atau tetangga.
Fenomena ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga cermin dari budaya patriarki yang masih mengakar. Banyak perempuan yang tidak berani melapor karena takut akan stigma sosial, rasa malu, atau tidak percaya pada sistem hukum. Ketika korban memilih diam, pelaku justru merasa aman dan bebas mengulangi perbuatannya. Ini adalah bentuk kegagalan negara dan masyarakat dalam memberikan perlindungan dan keadilan.
Pemerintah memang telah mengesahkan sejumlah regulasi, seperti “UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)”, namun penegakannya masih jauh dari harapan. Banyak aparat penegak hukum yang belum sensitif gender, dan proses hukum seringkali berlarut-larut tanpa hasil yang memuaskan bagi korban. Di sisi lain, pendidikan dan penyadaran masyarakat mengenai kesetaraan gender juga masih minim.
Untuk mengatasi persoalan ini, pendekatannya harus holistik: penegakan hukum yang tegas, pendidikan yang membebaskan dari stereotip gender, serta dukungan psikologis dan sosial bagi korban. Perempuan bukanlah objek penderita dalam masyarakat. Mereka adalah subjek yang memiliki hak untuk hidup aman, bermartabat, dan dihormati.
Jika negara sungguh ingin menciptakan masyarakat yang adil dan beradab, maka pemberantasan kekerasan terhadap perempuan harus menjadi prioritas. Karena sejatinya, perempuan yang terlindungi adalah pondasi dari generasi yang sehat dan bermartabat. (Rls)