Bawaslu-ads
KABAR KRIMINAL

Kejati Dorong Penyelesaian Tunggakan Kasus Tipikor Kejari Banggai

602
×

Kejati Dorong Penyelesaian Tunggakan Kasus Tipikor Kejari Banggai

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, Luwuk – Penyelesaian dua tunggakan perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Banggai yakni kasus Dermaga Tangkian dan penyertaan modal APBD Banggai pada BUMD PD Banggai Sejahtera berjalan lamban. Guna mempercepat proses penyelesaian dua tunggakan kasus itu pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memerintahkan agar pihak Kejari Banggai mempercepat proses penyidikan kasus itu. Hal itu diungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati Sulteng Edward Malau, SH diruang kerjanya Senin (24/6).

Menurut Edward, pihaknya selama ini terus memantau perkembangan penyelesaian perkara terutama kasus atau perkara pidana khusus di sejumlah kejaksaan negeri yang ada diwilayah kerja Kejati Sulteng. Hal itu termasuk penyelesaian perkara Pidsus di Kejari Banggai yang sampai saat ini belum juga selesai dan memiliki kepastian hukum.

“Iya kita setiap saat memonitoring perkembangan penyelesaian kasus Tipikor diwilayah Kejati Sulteng termasuk yang ada di Kejari Banggai. Setahu saya kasus yang disampaikan ini masih dalam tahapan, dalam artian masih berproses di Kejari Banggai,” katanya kepada wartawan media ini.

Ditambahkan As Pidsus Kejati Sulteng, terkait kasus dugaan Tipikor Dermaga Tangkian dan BUMD PD Banggai Sejahtera, jaksa penyidik Kejari Banggai saat ini masih meminta penghitungan kerugian keuangan negara termasuk memintai keterangan ahli yang hingga saat ini belum juga mengantongi hasil dari ahli itu.

“Pastinya tetap berproses dan telah kita sampaikan untuk segera menyelesaikan kasus itu agar memiliki kepastian hukum, informasinya masih memintai keterangan ahli dan penghitungan kerugian keuangan negara,” tambahnya.

Terpisah Kasi Pidsus Kejari Banggai, Rusly Tomeng, SH yang dimintai keterangannya membenarkan bahwa kasus itu masih dalam proses dan tetap akan ditindaklanjuti. Hal yang menjadi kendala kenapa kasus itu belum juga bisa ditingkatkan statusnya karena jaksa penyidik belum mengantongi adanya hasil penghitungan dan keterangan ahli pada masing-masing bidang keahlian di dua perkara itu. (ikb)

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *