BanggaiKABAR DAERAH

Kejari Banggai Lakukan Restorative Justice Kasus Gigit Ketiak

329
×

Kejari Banggai Lakukan Restorative Justice Kasus Gigit Ketiak

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Kabupaten Banggai, Lakukan Restorative Justice

“ Tersangka kesal karena diupload di What Shap”

KABAR LUWUK, BANGGAI  – Kepala Kejaksaan Negeri Banggai menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : B-882/P.2.11/Eoh.2/12/2022 kepada Tersangka a.n MRT dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dari Penyidik Polsek Toili. tanggal 27 Desember 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banggai, melalui Kepala Seksi Intelijen Firman Wahyudi, SH.MH menyampaikan berdasarkan laporan Posisi : pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekira pukul 14.00 wita bertempat di Jalan Raya Desa Gori-gori, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, tersangka a.n MRT yang sedang mengendarai sepeda motor melihat Saksi Korban melintas menggunakan sepeda motor.

Lanjut tersangka mempercepat laju kendaraanya, setelah berhasil mendahului kemudian tersangka berhenti didepan sepeda motor Saksi Korban lalu berjalan menghampiri dan menanyakan perihal status di WhatsApp yang di unggah Saksi Korban.

Selanjutnya tersangka dan Saksi Korban terlibat cek-cok, lalu tersangka memegang kerah baju Saksi Korban dan mendorong hingga terjatuh dari sepeda motor kemudian pada saat Saksi Korban berdiri tersangka langsung menghampiri dan menggigit bagian ketiak sebelah kiri Saksi Korban sambil memukul dengan menggunakan tangan kanan yang mengarah pada bagian samping mata kiri Saksi Korban.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka kepada Saksi Korban menyebabkan luka lecet pada mata kiri bagian bawah, disertai luka memar pada Dada dan ditemukan luka gigitan pada ketiak kiri bawah.              

Tahapan yang dilalui :

  • Hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 bertempat di Rumah Restoratif Justice “Bonua Molumu” dilakukan upaya perdamaian yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Banggai dan Jaksa Fasilitator dihadiri Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Penyidik, Tersangka dan Korban dengan hasil :
  • Tersangka meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.
  • Hari Selasa tanggal 20 Desember 2022, telah dilaksanakan Ekspose secara virtual yang dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Bpk. Dr. Fadil Zumhana, dan dihadiri Direktur OHARDA Ibu Agnes Triani, S.H. M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Bpk. Agus Salim, S.H.,M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Bpk. Fitrah, S.H.,M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Bpk. R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H.,M.Hum. dan masing-masing jajaran.

Mekanisme ini dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. Tutup Kasi Intel Kejari, Firman Wahyudi. SH. MH***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *