KABAR LUWUK — Kejaksaan Negeri Banggai Laut (Kejari Balut) resmi menetapkan Kepala Desa Tinakin Laut berinisial DA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tinakin Laut.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 11.15 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Jaksa penyidik menyatakan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang mengarah pada bukti keterlibatan DA dalam penyalahgunaan anggaran desa.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, DA langsung dibawa menuju Luwuk menggunakan pesawat Susi Air dari Bandara Maulana Prins Mandapar Banggai Laut untuk menjalani proses penahanan lebih lanjut.
“Tersangka DA akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Luwuk,” ujar pihak Kejari Balut dalam keterangan resminya.
Kejaksaan menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap pengelolaan keuangan desa, khususnya dalam mencegah penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa. (IkB)