BanggaiKABAR DAERAH

Kasus Pengemudi Ojek Online Ditangkap Terkait Dugaan Penganiayaan, Versi Keluarga dan Saksi Berbeda

925
×

Kasus Pengemudi Ojek Online Ditangkap Terkait Dugaan Penganiayaan, Versi Keluarga dan Saksi Berbeda

Sebarkan artikel ini
Kontroversi Pengemudi Ojek Online Ditetapkan sebagai Tersangka: Versi Keluarga dan Saksi Berbeda dengan Polisi
Kontroversi Pengemudi Ojek Online Ditetapkan sebagai Tersangka: Versi Keluarga dan Saksi Berbeda dengan Polisi

KABAR LUWUK -Kasus Pengemudi Ojek Online ditangkap terkait dugaan penganiayaan, Versi Keluarga dan Saksi Berbeda. Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat pengemudi ojek online berinisial HK (22) terhadap depkolektor MAF (Mega Auto Finance), Arifin Hasan (40), menjadi perhatian publik setelah Polres Banggai menetapkannya sebagai tersangka pada Senin, 8 Januari 2024.

Namun, versi keluarga HK dan beberapa saksi mengungkapkan fakta yang berbeda terkait peristiwa yang terjadi pada Jumat, 15 Desember 2023.Jum,at, 19 Januari 2024.

Menurut laporan Polres Banggai, HK ditangkap atas tuduhan penganiayaan terhadap Arifin Hasan. Keluarga HK, saksi H, dan R memberikan versi berbeda yang menyoroti perlunya pemeriksaan mendalam untuk memastikan keadilan dan kebenaran.

H, seorang saksi yang melihat insiden tersebut, menjelaskan bahwa tindakan HK merupakan respons refleks setelah didorong dan dicekik oleh Arifin Hasan.

“Saya melihat AH (Arifin Hasan) mendorong bahkan mencekik dan menarik kerah baju HK. Karena refleks, HK langsung melayangkan pukulan ke wajah AH, tanpa ajakan berkelahi seperti yang diberitakan,” ujar H.

R, saksi lain yang tiba setelah kejadian, menyatakan bahwa motor HK telah digembok dan kunci diambil oleh Arifin Hasan.

Meskipun Arifin Hasan mengeluh terkena pukulan di bibir, R tidak melihat adanya darah seperti yang dilaporkan oleh media.

Dalam wawancara pada Jumat, 19 Januari 2024, ibu HK menegaskan bahwa penahanan anaknya adalah kesalahan.

Keluarga menyatakan bahwa versi saksi seharusnya menjadi pertimbangan bagi penegak hukum.

Mereka juga mengungkapkan bahwa pihak depkolektor mencoba menyelesaikan masalah dengan meminta uang damai sebesar Rp. 20.000.000.

Pertemuan pada 18 Januari 2024, antara keluarga korban dan HK untuk membicarakan masalah secara kekeluargaan, terkendala ketika Arifin Hasan menuntut uang sejumlah Rp. 20.000.000 sebagai syarat kesepakatan damai. Keluarga mencatat bahwa MAF, lembaga finansial terkait, tidak lagi beroperasi di Kabupaten Banggai.

Keluarga korban berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan mempertanyakan kebenaran di balik penetapan tersangka terkait pemukulan yang menjerat HK.

Polemik ini menunjukkan perlunya pemeriksaan yang cermat untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan kebenaran diungkapkan.

Kasus ini terus menjadi sorotan masyarakat, menyoroti kompleksitas dalam menentukan kebenaran di balik setiap tindakan hukum.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *