Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Kasus Pengancaman Terhadap Karyawan Tambak Udang, Polres Bantah Terkait Agraria,Terlapor Dilepas dengan Penasehat Hukum

1347
×

Kasus Pengancaman Terhadap Karyawan Tambak Udang, Polres Bantah Terkait Agraria,Terlapor Dilepas dengan Penasehat Hukum

Sebarkan artikel ini
Ale Ditangkap, Kasi Humas Polres Banggai: Bukan Kasus Agraria, Murni Pegancaman
Ale Ditangkap, Kasi Humas Polres Banggai: Bukan Kasus Agraria, Murni Pegancaman

KABAR LUWUK –Kasus pengancaman terhadap karyawan tambak udang, Polres bantah terkait agraria, terlapor dilepas dengan Penasehat Hukum. Polres Banggai menyatakan bahwa kasus yang menjerat Febrianto Hado alias Ale (32) dari Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulteng, bukan terkait lahan tambak udang atau agraria. Kasus ini murni dipicu oleh laporan pengancaman yang diterima oleh pihak berwajib.

Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin S. Muda, mengungkapkan kepada wartawan di Kawasan Bukit Halimun, Luwuk Selatan, pada Minggu (7/1/2024) siang bahwa terlapor tidak ditahan dan telah diserahkan kepada penasehat hukumnya setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Banggai. Proses hukum terhadap kasus ini tetap akan berlanjut.

Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/04/I/2024/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH, yang diajukan pada tanggal 3 Januari 2024. Insiden terjadi pada Rabu, 3 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 Wita, di pos 1 penjagaan Tambak Udang PT. MAB.

Karyawan tambak udang berinisial AR (54), yang menjadi pelapor, diancam oleh terlapor, yang kemudian meninggalkan lokasi setelah dihadang oleh rekan kerja AR.

Kasus ini menjadi lebih serius ketika terlapor melakukan pengancaman terhadap AR dan karyawan perusahaan di Kantor Bupati Banggai pada tanggal 5 Januari 2024, setelah selesai pertemuan.

Iptu Al Amin menjelaskan bahwa tujuan pelaku melakukan pengancaman adalah untuk menghentikan aktivitas karyawan perusahaan tambak udang, sehingga kegiatan perusahaan terhenti.

Para karyawan merasa sangat takut dan khawatir atas ancaman yang terus dilontarkan oleh terlapor.

Dalam penangkapan ini, terlapor dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pengancaman. Polres Banggai menegaskan bahwa fokus penanganan kasus ini adalah melindungi korban dari ancaman yang dilakukan terlapor, bukan terkait dengan sengketa lahan tambak udang atau agraria.

Berita ini mencerminkan pentingnya penanganan kasus kejahatan terhadap karyawan dan perusahaan dengan serius. Polres Banggai telah tegas dalam menangani kasus ini, menekankan bahwa fokus utama adalah melindungi korban dari segala bentuk ancaman dan kekerasan yang dilakukan oleh terlapor.

Dalam konteks ini, pihak berwajib juga menyoroti adanya pola pengancaman yang dilakukan terlapor secara berulang terhadap karyawan perusahaan tambak udang. Keberanian pelapor dan saksi untuk memberikan keterangan menjadi langkah positif dalam menjaga keamanan dan keberlanjutan aktivitas perusahaan.

Penting untuk dicatat bahwa keberlanjutan proses hukum terhadap terlapor menunjukkan komitmen dari aparat penegak hukum dalam menjaga keadilan. Meskipun terlapor telah diserahkan kepada penasehat hukumnya, penegakan hukum akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Keterangan Kasi Humas Polres Banggai juga menyampaikan bahwa kasus ini tidak terkait dengan sengketa lahan tambak udang atau agraria, menyingkap sisi sebenarnya dari peristiwa tersebut. Pemberitaan yang akurat dan berimbang menjadi kunci untuk memahami konteks kasus dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan memberikan dukungan terhadap penegakan hukum yang berlaku. Kasus ini juga menegaskan pentingnya upaya pencegahan terhadap kekerasan dan ancaman di lingkungan kerja, serta perlunya peran aktif dari pihak perusahaan untuk melindungi karyawan mereka.

Dengan perkembangan lebih lanjut dalam proses hukum ini, publik dapat mengikuti perkembangan berita untuk memahami hasil dan keputusan yang diambil oleh pihak berwajib. Keselamatan dan keadilan bagi semua pihak terlibat harus menjadi prioritas utama dalam menangani kasus semacam ini.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!