BanggaiKABAR DAERAH

Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Banggai Menggemparkan Masyarakat

1181
×

Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Banggai Menggemparkan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy didampingi KBO, Kasi Humas saat menggelar Konfrensi Pers di Halaman Mapolres Banggai
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy didampingi KBO, Kasi Humas saat menggelar Konfrensi Pers di Halaman Mapolres Banggai

14 Tersangka  diamankan Satreskrim Polres Banggai

KABAR LUWUK Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Banggai Menggemparkan Masyarakat. Kasus serentetan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mencuat ke permukaan setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Banggai. Jum,at  3/5/2024

Dalam serangkaian peristiwa yang terjadi sejak November 2023 hingga April 2024, sejumlah tersangka telah ditetapkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menurut Kapolres Banggai, AKBP Ade Nuramdani, S.IK SH MM melalui Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy mengatakan bahwa insiden-ini menggambarkan tantangan serius dalam perlindungan anak di wilayah tersebut.

“Korban dari lima lokasi kejadian perkara tersebut adalah seorang gadis yang kami sebut sebagai Bunga, berusia 13 tahun, yang tinggal di Desa Uling, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai,” kata Tio.

Berikut adalah rangkuman kejadian yang terjadi:

TKP-1: Pada sekitar bulan November 2023, sekitar pukul 00.30 Wita, di pondok belakang rumah ibu Ima di Desa Uling, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, dilaporkan terjadi tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

TKP-2: Pada sekitar bulan November 2023, sekitar pukul 17.00 Wita, di lokasi yang sama, terjadi kejadian serupa di pondok belakang rumah ibu Ima.

TKP-3: Pada hari Minggu bulan Januari 2024, sekitar pukul 00.00 Wita, di pondok milik Papa Is di Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, terjadi lagi kasus serupa.

TKP-4: Pada sekitar bulan Maret 2024, sekitar pukul 21.35 Wita, di gudang bekas batu picah di Desa Tangkiang, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, terjadi insiden yang melibatkan seorang pelaku di bawah umur.

TKP-5: Hari Minggu, 28 April 2024, sekitar pukul 07.00 Wita, di pondok kebun milik Sdra. Rahadian di Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, kejadian serupa kembali tercatat.

Menurut kronologis kejadian yang disampaikan oleh Kepolisian, pelapor pertama kali mengetahui dugaan tindak pidana tersebut saat seorang saksi melihat anak korban,

Bunga, sering berada di sekitar pondok-pondok belakang rumah yang kerap didatangi oleh sejumlah anak laki-laki. Setelah ditanya, Bunga mengakui bahwa dia telah menjadi korban pencabulan oleh beberapa pelaku di beberapa tempat berbeda.

Dari total 14 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini, 5 di antaranya masih di bawah umur, sementara 9 lainnya adalah dewasa di atas 18 tahun. Motif dari para tersangka diduga bermacam-macam, termasuk rasa ingin tahu, nafsu, dan terpengaruh oleh konten pornografi di perangkat telepon genggam mereka.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka termasuk Pasal 81 ayat (1), pasal 81 ayat (2), pasal 81 ayat (3) jo pasal 76d subs pasal 82 ayat (1), pasal 82 ayat (2) jo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun.

Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung, dan ke-14 tersangka telah ditahan untuk memastikan proses hukum dapat berjalan dengan lancar. Penyidik berjanji untuk mempercepat berkas dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat tahapan persidangan.

Kejadian ini menunjukkan pentingnya kerjasama antara lembaga penegak hukum, masyarakat, dan pemerintah dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan yang merusak masa depan mereka.

Kepolisian Banggai juga mengimbau kepada orangtua dan warga masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka serta memberikan pemahaman yang benar mengenai bahaya kejahatan seksual. ( MAM) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *