DPRD Bangkep Bawaslu-ads
Derap Nusantara

Kasus Korupsi Universitas Tadulako Masuk Tahap Penyidikan

242
×

Kasus Korupsi Universitas Tadulako Masuk Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah Agus Salim memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Sulteng.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah Agus Salim memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Sulteng.

“Kejati Sulteng Dalami Dugaan Kerugian Negara Rp1,7 Miliar”

KABAR LUWUK – Kasus Korupsi Universitas Tadulako Masuk Tahap Penyidikan. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Agus Salim, mengumumkan bahwa kasus dugaan korupsi di Universitas Tadulako (Untad) Palu kini telah memasuki tahap penyidikan. “Ada beberapa hal yang harus dilengkapi dan sedang kami dalami lagi terkait dengan adanya dugaan penggunaan uang negara,” kata Kajati Sulteng Agus Salim di Palu, Sabtu, 22/7/2023.

Menurut Agus Salim, jika bukti dan keterangan sudah terpenuhi dalam waktu dekat, maka Kejati Sulteng akan segera menetapkan tersangka. “Alat bukti yang kami dapatkan tidak bisa saya beberkan, jika sudah ada penetapan tersangka berarti sudah memenuhi unsur dengan alat bukti yang valid,” terangnya.

Kasus dugaan korupsi di Untad saat ini sedang dalam proses penghitungan kerugian negara. Sebelumnya, Kejati Sulteng meningkatkan status kasus dari pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) ke tahap penyelidikan.

“Itu penting dan hampir semua proses penanganan perkara korupsi pada pasal tertentu, harus kita mendapatkan dulu kerugian negara,” ujar Agus.

Status penyidikan ditingkatkan setelah jaksa melakukan dua kali ekspos perkara terkait kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih yang terjadi di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.

Dalam kasus ini, jaksa juga telah memanggil 24 orang pejabat maupun dosen dari perguruan tinggi tersebut untuk dimintai keterangan.

Termasuk dalam pemanggilan tersebut adalah dua mantan Rektor Untad, yaitu Muhammad Basir Cyio dan Prof Mahfudz periode 2019-2023.

Tindakan penanganan kasus ini berawal dari laporan kelompok peduli kampus atas dugaan korupsi berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Temuan tersebut terkait dengan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan (LHP-LK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyebutkan adanya kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad.

“Terdapat pula temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta,” tambahnya.

Kajati Sulteng, Agus Salim, menekankan bahwa penanganan kasus korupsi di lingkungan pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan guna menciptakan sistem yang lebih transparan dan bebas dari korupsi. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dugaan korupsi di Untad ini juga menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah. Kehadiran universitas sebagai lembaga pendidikan harus tetap menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya publik.

Semoga proses penyidikan dan penegakan hukum berjalan dengan adil dan transparan demi keadilan bagi negara dan seluruh elemen masyarakat. ( Antara ) **

Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor : Indra Gultom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *