IMIP-ads Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Kasatgas Humas OMB Tinombala Polres Banggai, Peserta Kampanye Wajib Ajukan Surat Pemberitahuan H-7

584
×

Kasatgas Humas OMB Tinombala Polres Banggai, Peserta Kampanye Wajib Ajukan Surat Pemberitahuan H-7

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin
Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin

KABAR LUWUK  – Kasatgas Humas OMB Tinombala Polres Banggai, Peserta Kampanye Wajib Ajukan Surat Pemberitahuan H-7. Kasatgas Humas OMB Tinombala Polres Banggai, IPTU Al Amin S. Muda, menegaskan bahwa peserta kampanye diharuskan untuk mengajukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada pihak kepolisian.

IPTU Amin menjelaskan proses pengurusan STTP dimulai dari pengajuan surat pemberitahuan oleh peserta kampanye, yang harus diajukan paling lambat H-3 sebelum acara kampanye berlangsung.

Menurutnya, surat pemberitahuan yang diajukan mencakup informasi penting seperti ketua tim kampanye, parpol peserta pemilu, calegnya, bentuk kampanye, lokasi, waktu pelaksanaan, juru kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, jumlah dan jenis kendaraan angkutan peserta kampanye, serta alat peraga yang digunakan.

Dokumen ini menjadi acuan bagi kepolisian dalam memperhitungkan personil keamanan yang diperlukan selama kampanye.

Amin menekankan bahwa kewajiban ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023, yang mengamanatkan agar tim kampanye dan pelaksana kampanye memberikan pemberitahuan tertulis ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatan.

Hal ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif selama periode kampanye.

Pentingnya kerjasama antara peserta kampanye, kepolisian, dan lembaga terkait lainnya dalam menjalankan prosedur ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan tertib selama proses kampanye pemilu.

 Kasatgas Humas OMB Tinombala mengingatkan agar aturan ini diikuti dengan baik demi kepentingan bersama dalam menjaga kondusifitas dan suksesnya proses demokrasi di Banggai.**

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!