KABAR LUWUK – Kapolres Bangkep Gelar Konferensi Pers Ungkap Empat Kasus Kriminal.Bertempat di Aula Rapat Mako Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), Kapolres AKBP Bambang Herkamto, S.H memimpin gelar konferensi pers untuk mengungkap empat kasus kriminal yang berbeda. Konferensi pers tersebut dihadiri oleh beberapa media di Bangkep dan dilaksanakan pada Rabu, 21 Juni 2023.
Kasus pertama yang diungkap adalah kasus percobaan pembunuhan yang terjadi pada tanggal 9 Mei 2023 di Desa Alakasing, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Bangkep. Pelaku bernama FA alias Randi melakukan penganiayaan berat dengan menggunakan sebilah parang terhadap korban pria bernama AMK alias Yanto. Kejadian ini mengakibatkan luka sayatan pada korban pada Senin, 8 Mei 2023, sekitar pukul 18.30 WITA. Menariknya, pelaku dan korban ternyata merupakan anggota keluarga yang sama.
Kasus kedua yang diungkap adalah tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang saat ini masih duduk di SMP. Kapolres Bangkep, AKBP Bambang, menjelaskan bahwa terdapat lima orang pelaku dalam kasus ini, di mana dua di antaranya masih berumur 14 tahun. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi pada 8 Mei 2023, dan para pelaku yang diamankan adalah HE (23), AA (18), R (23), E (14), dan AS (14), yang semuanya beralamat di Kecamatan Banggai Tengah, Kabupaten Banggai Laut. Korban dalam kasus ini adalah seorang anak di bawah umur yang saat ini masih bersekolah di SMP.
Kasus ketiga yang diungkap adalah tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh seorang ASN di Kabupaten Bangkep, Pr. NP (47). Tersangka menjanjikan proyek rehab kantor Kesbagpol Kabupaten Bangkep senilai Rp. 200.000.000 kepada korban Lk. NG (65) alias Nurdin pada tahun 2020. Tersangka meminta sejumlah uang sebagai fee sebesar 10% di awal sebagai tanda jasa. Namun, setelah waktu berlalu, proyek yang dijanjikan tidak pernah terwujud dan uang yang diberikan oleh korban tidak dikembalikan hingga saat ini.
Kasus keempat yang diungkap adalah tindak pidana seksual terhadap anak yang terjadi di Salakan, Kabupaten Bangkep. Berdasarkan laporan polisi tanggal 9 Juni 2023, Satuan Reskrim Polres Bangkep telah berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial YA (27). Tersangka mengakui melakukan persetubuhan terhadap korban DS (14) untuk memuaskan hasrat seksualnya dan memberikan sejumlah uang kepada korban agar mau melayaninya.
Kapolres Bangkep, AKBP Bambang Herkamto, S.H, dalam konferensi pers tersebut menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di tengah masyarakat.
Ia juga mengharapkan kerjasama dari media dalam pertukaran informasi untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah tersebut. Dengan mengungkap dan mengunggah kasus-kasus kriminal ini, Polres Bangkep berharap dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga keamanan serta keadilan bagi masyarakat setempat. Tuturnya **