KABAR DAERAHKota PaluTerkini

Kanwil KumHam Sulteng Gelar Media Gathering Sukseskan Resolusi Pemasyarakatan 2020

×

Kanwil KumHam Sulteng Gelar Media Gathering Sukseskan Resolusi Pemasyarakatan 2020

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, PALU – Upaya membangun kolaborasi dengan berbagai stakeholder untuk menyukseskan resolusi pemasyarakatan tahun 2020, digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI wilayah Sulawesi Tengah pada Kamis (27/2/2020). Kegiatan media gathering yang dihadiri sejumlah wartawan di Sulteng itu dilaksanakan di Aula Kemenkum HAM Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Palu Selatan.

Sejumlah awak media yang hadir pada kegiatan itu pada awalnya menyaksikan telekonferensi lounching deklarasi  resolusi pemasyarakatan tahun 2020 ke seluruh satuan kerja. Pada resolusi pemasyarakatan tahun 2020 itu berisi 15 poin mencakup yang semuanya memiliki target besar serta memerlukan adanya dukungan semua pihak untuk menyukeskannya. Deklarasi ini juga sebuah kebijakan responsif sekaligus sebagai komitmen untuk melakukan penataan dalam rangka meningkatkan kinerja layanan publik

Pada kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang juga Pelaksana harian Kanwil KumHAM Sulteng, Anggoro, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pas Pengentasan Anak, Informasi Dan Komunikasi , Dawris, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Palu, I Gede, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan , Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara Dan Keamanan, Johanes Tangkedung dan Kalapas Palu, Sudirman serta sejumlah pejabat satuan kerja itu dikatakan, resolusi pemasyarakatan tahun 2020 diyakini mampu menjaga agar pemasyarakatan dapat menjadi institusi yang mempunyai peran dalam membangun peradaban bangsa, melalui skema pengembangan sumber daya manusia unggul dan pengembangan sumber daya bangsa.

“Kita ingin rekan-rekan media ikut terlibat dalam menyukseskan resolusi pemasyarakatan tahun 2020 ini, di Sulteng ada 16 unit pelaksana teknis pemasyarakatan. Semua UPT harus berbasis HAM sehingga terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa yang akan dan telah kita lakukan sudah terangkum dalam resolusi pemasyarakatan tahun 2020 itu,” kata J Tangkedung.

Adapun 15 poin Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020 sebagai berikut:

  1. Berkomitmen mendorong 681 Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan mendapatkan predikat WBK/WBBM;
  2. Pemberian hak Remisi kepada 288.530 narapidana;
  3. Pemberian program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) kepada 69.358 narapidana;
  4. Pemberian rehabilitasi medis dan sosial kepada 21.540 narapidana pengguna narkotika;
  5. Pemberian layanan makanan siap saji di UPT Pemasyarakatan Tangerang dan Nusakambangan;
  6. Pencegahan dan pengendalian penyakit menular di seluruh Lapas/ Rutan;
  7. Peningkatan kualitas WBP menjadi SDM unggul melalui pelatihan keterampilan bersertifikasi kepada 35.860 narapidana;
  8. Mewujudkan ketahanan pangan melalui penanaman tanaman pangan seluas 100 ha;
  9. Mewujudkan zero overstaying;
  10. Mewujudkan penyelesaian overcrowding;
  11. Meningkatkan PNBP sebesar Rp 7 milyar;
  12. Pembentukan kelompok masyarakat peduli Pemasyarakatan pada tiap wilayah;
  13. Menyelenggarakan sekolah mandiri bagi anak merdeka belajar pada 19 LPKA;
  14. Mewujudkan revitalisasi pengelolaan basan dan baran pada 64 Rupbasan; dan
  15. Mengantarkan 48 narapidana teroris berikrar kesetiaan kepada NKRI.

Guna mewujudkan resolusi pemasyarakatan itu, khusus di Sulawesi Tengah sudah dilaksanakan sejumlah program untuk mencapai sejumlah poin dalam resolusi. Termasuk beberapa komitmen diantaranya kelompok masyarakat (Pokmas) peduli pemasyarakatan dan telah selesai dilaksanakan oleh Bapas Palu dan Bapas Luwuk. (IkB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *