KABAR LUWUK, BANGGAI – Perang terharap peredaran miras jenis cap tikus terus saja dilakukan Polres Banggai serta jajarannya. Kendati demikian masih saja ditemukan adanya penjualan serta tempat produksi minuman haram itu. Hal ini terlihat dari hasil imbangan operasi binakusuma yang dilakukan Polsek Toili, Kamis (27/2/2020) di sejumlah lokasi yang menjadi wilayah hukum Polsek Toili.
Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto yang dimintai keterangannya melalui Kapolsek Toili IPTU Candra mengatakan, pada Kamis, 27 Februari 2020 sekitar jam 09.00 wita jajaran Polsek Toili bersama anggota Subsektor Toili Barat dipimpin langsung oleh Kapolsek Toili IPTU Candra, SH dan kasubsektor Tolbar IPDA Gusti Ambara melaksanakankegiatan rutin yang ditingkatkan dan Oprasi imbangan Binakusuma dengan sasaran tempat produksi miras jenis cap tikus.
Hasilnya di area perkebunan Desa Piondo Kecamatan Toili, tim berhasil menemukan satu tempat produksi Miras Jenis Cap Tikus dengan barang bukti satu set alat penyulingan miras jenis cap tikus. Tiga jeriken berisi sekitar 90 Liter saguer (bahan baku pembuatan miras cap tikus) dan satu drum penyuling miras. Sayangnya pemilik tempat tidak berada ditempat sehingga seluruh barang bukti lalu diamankan dan sebagian dimusnahkan.
Selanjutnya penyisiran dilanjutkan kembali di area Perkebunan Desa Uwelolu Kecamatan Toili Barat, di tempat ini tim berhasil menemukan tiga tempat produksi miras cap tikus dengan rincian tempat kejadian perkara satu barang bukti berupa satu set alat penyulingan miras jenis cap tikus. delapan Jeriken atau sekitar 240 Liter saguer. Di TKP dua barang bukti yang ditemukan satu set alat penyulingan miras jenis cap tikus. Delapan jeriken dan satu drum sekitar 330 Liter saguer serta 30 liter miras jenis cap tikus. Di TKP tiga ditemukan barang bukti berupa satu set alat penyulingan miras jenis cap tikus. 12 Jeriken sekitar 360 Liter saguer.
“Jumlah keseluruhan ada empat TKP penyulingan miras yang berhasil kita temukan termasuk barang buktinya. Untuk barang bukti sebagian kita musnahkan di tempat dan lainnya kita amankan di Polsek. Pelakunya saat kita datangi sudah tidak berada di tempat kemungkinan telah lari menghindari penangkapan,” kata Kapolsek Toili.
Masih pada hari yang sama, Polsek Toili lalu melakukan melakukan razia di sejumlah kios yang ditengarai sebagai tempat memperdagangkan miras cap tikus. Hasilnya satu warung milik Made Warte (45) warga Desa Uwelolu, Kecamatan Toili Barat ditemukan adanya barang bukti berupa lima liter miras jenis cap tikus dan satu buah dandang bercerobong yang ditengarai sebagai komponen alat penyulingan. Pemilik warung dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Toili guna dimintai keterangannya. (Marjuki Bayu)