IMIP
BanggaiKABAR DAERAH

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Umumkan Penurunan Tarif PNBP untuk Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

×

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Umumkan Penurunan Tarif PNBP untuk Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Umumkan Penurunan Tarif PNBP untuk Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai mengumumkan penerapan tarif baru untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang mengalami penurunan harga, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2024. Jum,at 1 Nopember 2024.

Peraturan ini akan mulai berlaku pada 17 Desember 2024, dan dirancang untuk memberikan kemudahan serta kepastian bagi warga negara asing yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia.

Dalam kebijakan baru ini, tarif untuk ITK dibagi menjadi enam kategori berdasarkan lama masa berlaku izin tinggal. Untuk Izin Tinggal Kunjungan, tarif baru adalah sebagai berikut:

– Masa Berlaku Paling Lama 7 Hari: Rp 250.000,00

– Masa Berlaku Paling Lama 14 Hari: Rp 350.000,00

– Masa Berlaku Paling Lama 30 Hari: Rp 500.000,00

– Masa Berlaku Paling Lama 60 Hari: Rp 1.000.000,00

– Masa Berlaku Paling Lama 90 Hari: Rp 1.500.000,00

– Masa Berlaku Paling Lama 180 Hari: Rp 2.000.000,00

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, mengungkapkan, “Kami menyambut baik peraturan ini sebagai langkah positif untuk mempermudah proses keimigrasian. 

Dengan tarif yang lebih jelas, pemohon dapat lebih mudah merencanakan dan mengurus izin tinggal mereka. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat dan efisien.”

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menambahkan, “Dengan penetapan tarif yang transparan, kami berharap lebih banyak warga negara asing dapat tinggal dan berkontribusi di Indonesia. 

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mempermudah administrasi, tetapi juga untuk mendukung iklim investasi yang lebih baik di Indonesia.”

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai siap memberikan informasi dan dukungan penuh dalam proses pendaftaran dan pengajuan izin tinggal. 

Dengan tarif baru ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mengakses layanan keimigrasian dengan lebih mudah, menciptakan pengalaman yang lebih baik bagi semua pemohon.

Kami mengajak masyarakat dan pemohon untuk memanfaatkan fasilitas dan layanan kami, agar proses pengurusan izin tinggal dapat berjalan dengan lancar dan efisien.( Humas Kanim Banggai) ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *