Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Tips Pembuatan Paspor dan Panduan Lengkap Tahun 2024

257
×

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Tips Pembuatan Paspor dan Panduan Lengkap Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK  – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Tips Pembuatan Paspor dan Panduan Lengkap Tahun 2024. Dalam upaya mempermudah masyarakat yang ingin membuat paspor, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai memberikan panduan serta tips untuk pengajuan paspor yang efektif dan efisien.

Bagi Anda yang berencana bepergian ke luar negeri untuk berbagai keperluan, seperti liburan, bekerja, maupun ibadah umrah, paspor menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.

Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan terbaru yang perlu dipahami oleh masyarakat terutama di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai.

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin membuat paspor di dalam negeri, berikut adalah persyaratan yang perlu dipersiapkan:

1. KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi WNI yang memperoleh kewarganegaraan melalui naturalisasi.

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang (jika ada).

6. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor sebelumnya.

Setelah memenuhi semua persyaratan, masyarakat dapat melanjutkan proses pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor. Langkah-langkahnya meliputi pendaftaran akun, pengisian data, pengajuan permohonan paspor, pemilihan lokasi dan jadwal, serta pembayaran melalui bank atau metode lainnya.

Verifikasi dan wawancara akan dilakukan di kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang dipilih, dengan opsi pengiriman paspor melalui pos jika diinginkan.

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *