IMIP-ads Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Kantor Imigrasi Banggai Mendorong Inovasi Dengan Aplikasi M-Paspor untuk Proses Permohonan Paspor Yang Efisien

167
×

Kantor Imigrasi Banggai Mendorong Inovasi Dengan Aplikasi M-Paspor untuk Proses Permohonan Paspor Yang Efisien

Sebarkan artikel ini
Aplikasi M-Paspor Permudah Pembuatan Paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Banggai
Aplikasi M-Paspor Permudah Pembuatan Paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Banggai

KABAR LUWUK  –  Kantor Imigrasi Banggai Mendorong Inovasi dengan Aplikasi M-Paspor untuk Proses Permohonan Paspor yang Efisien. Sejak bulan April 2024, Kantor Imigrasi Banggai telah mengambil langkah maju dalam meningkatkan efisiensi pelayanan publik dengan mendorong penggunaan aplikasi M-Paspor.

Aplikasi inovatif ini bertujuan untuk memudahkan proses permohonan paspor bagi masyarakat Indonesia dengan cara yang modern, efektif, dan transparan.Kamis 18/4/2024.

Aplikasi M-Paspor memungkinkan pemohon paspor untuk mengajukan permohonan secara online melalui perangkat mobile mereka.

Langkah-langkahnya pun cukup sederhana. Pertama, pemohon perlu membuat akun dan melakukan verifikasi.

Selanjutnya, mereka dapat mengunggah dokumen persyaratan dan foto diri, serta memilih tanggal kedatangan ke Kantor Imigrasi Banggai.

Setelah pembayaran dilakukan melalui aplikasi, pemohon hanya perlu datang ke kantor untuk verifikasi berkas asli dan proses pengambilan foto serta sidik jari. Dalam waktu empat hari kerja, paspor akan jadi dan siap diambil.

Melalui aplikasi M-Paspor, pemohon dapat mengakses berbagai layanan keimigrasian, termasuk permohonan penerbitan paspor baru, perpanjangan paspor, dan penggantian paspor biasa ke paspor elektronik.

Meskipun beberapa layanan spesifik masih belum tersedia melalui aplikasi ini, seperti permohonan paspor untuk kasus paspor hilang atau rusak, serta layanan percepatan pembuatan paspor menjadi satu hari, M-Paspor tetap menjadi solusi praktis bagi pemohon paspor di Kantor Imigrasi Banggai.

Kepala Kantor Imigrasi Banggai menyambut baik penggunaan M-Paspor ini, mengatakan bahwa proses verifikasi dan unggah dokumen dilakukan di awal sebelum pemohon datang ke kantor, sesuai dengan arah pemerintah dalam mendorong e-government dan digitalisasi pelayanan publik.

Hermansyah Siregar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulteng, juga memberikan dukungan untuk penggunaan aplikasi ini, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkannya guna mempermudah proses pembuatan paspor.

Dengan adanya M-Paspor, diharapkan pelayanan keimigrasian dapat lebih efisien dan terjangkau bagi masyarakat, serta memberikan dorongan positif dalam upaya menuju pemerintahan yang lebih efektif dan modern. ( humas Kanim Banggai) **

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!