KABAR LUWUK – Kanwil Kemenkumham Sulteng dan BHP Makassar Komitmen Perkuat Layanan Hukum Keperdataan Harta Peninggalan di Sulteng. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) dan Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar berkolaborasi untuk memperkuat layanan hukum di bidang harta peninggalan di Sulawesi Tengah.
Hal tersebut diketahui, saat Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar menyambut kunjungan Kepala BHP Makassar, Oryza beserta jajarannya di Aula Kebangsaan Kanwil, Kamis, (18/4/2024).
Pertemuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam memberikan layanan hukum yang berkualitas, cepat, dan mudah diakses bagi masyarakat di Sulawesi Tengah terkait dengan harta peninggalan.
Apalagi, sebelumnya, pada tahun 2018 yang lalu, Sulawesi Tengah sendiri diketahui tertimpa musibah bencana alam gempa bumi, tsunami dan liquifaksi yang mengakibatkan korban jiwa kurang lebih dari 4.000 jiwa dan puluhan ribu unit rumah hilang/hancur/bertumpuk yang mengakibatkan munculnya masalah-masalah seperti kepemilikan aset mulai dari tanah, bangunan hingga harta digital seperti rekening bank dan surat berharga lainnya.
“Pertemuan ini menjadi Langkah awal kita untuk meramu sebuah strategi yang konkret sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan harta peninggalan, sehingga dapat meminimalisir terjadinya sengketa dan memperlancar proses penyelesaiannya,” ujar Hermansyah Siregar.
Oryza mengungkapkan apresiasinya kepada Kemenkumham Sulteng yang begitu aktif memperhatikan isu-isu kepemilikan harta aset pasca bencana alam, ia tegaskan bahwa BHP Makassar siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang mengalami permasalahan harta peninggalan.
“Pastinya sangat bersyukur atas sinergitas yang dibangun ini, tentunya penyelesaian persoalan isu kepemilikan harta peninggalan di Sulteng akan terus kita tingkatkan layanannya,” kata Oryza.
Melalui pertemuan itu juga, kedua pihak juga telah merencanakan akan membentuk suatu satuan tugas (Satgas) khusus yang akan melibatkan berbagai mitra kerja terkait seperti Pemerintah Daerah setempat, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Agama, Badan Pertanahan Nasional, Notaris, DJKN hingga Disdukcapil.
“Kerja sama kita akan terus kita perkuat hingga mencakup seluruh wilayah Sulteng dan akan diakselerasikan dengan pembentukan Satgas khusus, ini adalah untuk melindungi masyarakat di Sulawesi Tengah ini dan kemajuan daerah dan bangsa kita juga,” pungkas Hermansyah.( Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng) **