Bawaslu-ads
KABAR PENDIDIKAN

KAI Sulteng Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan dengan Universitas Tompotika

445
×

KAI Sulteng Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan dengan Universitas Tompotika

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, Luwuk – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Selasa (2/7) menjalin kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk. Kejasama bidang pendidikan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) kedua pihak yang dilaksanakan diruang pertemuan Fakultas Hukum Untika Luwuk.

Ketua DPD KAI Sulawesi Tengah, Riswanto Lasdin , SH, MH. CLA, kepada media ini mengatakan, pelaksanaan MoU itu merupakan tindaklanjut pelaksanaan Diklat khusus profesi advokat yang diadakan oleh kongres advokat Indonesia terhadap calon advokat yang telah dinyatakan lulus. Hal itu juga menindaklanjuti putusan mahkamah konstitusi ( MK) Nomor 95 tahun 2016 yang mewajibkan organisasi profesi advokat  berkerja sama dengan universitas yang sekurang-kurangnya terakreditas B.

Selaku ketua KAI Sulteng, menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dekan Fakultas Hukum Universitas Tompotika serta seluruh civitas akademik Fakultas Hukum yang telah bersedia bekerja sama dan menfasilitasi ditandatanganinya MoU.

“Semoga kerja sama ini dapat memberikan kontribusi yang positif bagi pembangunan hukum di Indonesia maupun terhadap calon Advokat, organisasi profesi advokat, khususnya yang ada di Kabupaten Banggai terkhusus lagi pada Universitas Tompotika Luwuk,” ujarnya.

Terpisah Dekan Fakultas Hukum, Universitas Tompotika,  Zaenunddin Palalas, S.H.M.H, yang dimintai keterangannya menyampaikan, pihaknya sangat merespon kerja sama bidang pendidikan dengan Kongres Advokat Indonesia Sulawesi Tengah. Hal ini kata dia,  searah dengan program yang ada di fakultas hukum Universitas Tompotika Luwuk.

” Kami merespon kerjasama ini dan semoga kerja sama ini dapat memberikan manfaat baik bagi Universitas Tompotika maupun bagi para dosen yang ikut serta sebagai pengajar dalam diklat khusus profesi advokat. Selain itu juga demi terwujudnya kegiatan-kegiatan pendidikan hukum yang baik bagi para mahasiswa hukum,” kata Zainuddin.

Beberapa waktu lalu DPD KAI Sulteng menggelar Diklat Khusus Profesi Advokad dimana 22 orang calon advokad dinyatakan lulus. (ikb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!