Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

KAHMI Kritik Kebijakan Bupati Banggai

411
×

KAHMI Kritik Kebijakan Bupati Banggai

Sebarkan artikel ini
Presidium KAHMI Banggai, Hari Sutrisno
Presidium KAHMI Banggai, Hari Sutrisno

KABAR LUWUK  – KAHMI Kritik Kebijakan Bupati Banggai. Di penghujung masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Bupati Ir. H. Amirudin MM mendapat sorotan tajam dari Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI). Mereka mengkritisi sejumlah kebijakan yang dianggap tidak populis dan tidak pro rakyat.

Salah satu kebijakan yang disorot adalah tidak diikutsertakannya sejumlah Kepala Desa dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan mereka. Keputusan ini dinilai berdampak negatif terhadap kinerja aparatur desa dalam memberikan pelayanan publik.

“Dari hasil diskusi sejumlah pengurus dan anggota KAHMI Banggai, kami menyoroti beberapa isu yang terjadi di daerah akhir-akhir ini.

Salah satunya adalah kebijakan blunder atas tidak dikukuhkannya sejumlah Kepala Desa dalam perpanjangan masa jabatan,” ungkap salah satu Presidium KAHMI Banggai, Hari Sutrisno, kepada media ini pada Kamis (18/7/2024).

Tidak hanya soal pengukuhan Kepala Desa, KAHMI juga menyoroti keputusan Bupati Banggai terkait pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Koyoan Permai, Kecamatan Nambo. Menurut mereka, keputusan tersebut tidak didasarkan pada argumen yang logis dan kuat.

“Tentu secara terbuka, KAHMI Banggai tidak punya tendensi apa-apa mengenai kasus-kasus seperti di atas. Namun, secara moral, kami merasa terpanggil untuk mempertanyakan dasar argumen dan alasan logis dari keputusan-keputusan yang telah diambil oleh Bupati Banggai,” tandas Hari Sutrisno.

“Bagaimana mungkin visi mewujudkan Good Governance yang dijanjikan bisa terwujud, jika Bupati saja kami anggap gagal dalam menyampaikan pesan Pemerintah Pusat ke daerah dalam menerjemahkan putusan-putusan yang telah diperintahkan,” tambahnya menegaskan.

Selain masalah di level Pemerintahan Desa, KAHMI juga menyoroti kasus lain, seperti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan salah satu pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberhentikan oleh Bupati.

Selain itu, rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap seorang oknum ASN di Inspektorat hingga kini belum ditindaklanjuti dan terkesan dibiarkan menggantung oleh Bupati Banggai.

“Ini tentang hak keberlangsungan hidup seseorang dan orang-orang di sekitarnya. Di sana ada harapan untuk sekedar menunaikan kewajiban dalam tugas-tugasnya sebagai abdi negara/rakyat dan kepala keluarga. Membiarkan persoalan-persoalan semacam ini menggantung dalam ketidakpastian sejatinya adalah perbuatan dzalim,” keluh Hari Sutrisno.

Ia pun berharap Bupati Banggai sebagai pemimpin dan pelayan masyarakat dapat bersikap adil dan bijaksana dalam mengambil setiap keputusan. “Jika tidak bisa meninggalkan warisan yang baik, minimal jangan meninggalkan preseden buruk di masa akhir kepemimpinan,” pungkasnya.( NS) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *