Bawaslu-ads
KABAR DAERAHMorowaliTerkini

Kades Sambalagi Tepis Dugaan Oknum BPD Terkait Masyarakat Belum Terima Pembayaran Ganti Rugi Lahan

1142
×

Kades Sambalagi Tepis Dugaan Oknum BPD Terkait Masyarakat Belum Terima Pembayaran Ganti Rugi Lahan

Sebarkan artikel ini

Kuasa Hukum Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Kliennya Difitnah dan Dicemarkan Nama Baiknya

KABAR LUWUK, BANGGAI – Proses pembebasan lahan PT ATI di Desa Sambalagi, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali sampai saat ini berjalan lancar. Bahkan warga pemilik lahan yang tanahnya masuk dalam areal PT ATI telah dibayarkan hak-haknya. Olehnya itu Kepala Desa Sambalagi  Amirudin AL membantah sejumlah tudingan tidak beralasan kepadanya yang disampaikan Hamid A Cennu, SH selaku kuasa hukumnya.

Diterangkan Hamid A Cennu, terkait pembebasan lahan PT ATI yang ada di Desa Sambalagi yang diberitakan oleh media online yang beredar beberapa hari ini ada beberapa hal yang mesti diluruskan agar tidak menjadi fitnah dan pencemaran nama baik kliennya.

Hamid menyebutkan, menyangkut klien Amirudin AL bersama istri yang dipanggil pihak kepolisian itu memang benar adanya, tetapi bukan diperiksa tetapi hanya dimintai keterangan saja. Berkaitan dengan adanya transferansejumlah  uang ke rekening desa atas nama Amiruddin AL berkaitan dengan proses pembebasan lahan PT ATI sebagaimana tercantum dalam berita acara juga diakui kebenarannya oleh Hamid.

“Benar klien saya dimintai keterangan oleh polisi tapi bukan sebagai terperiksa, untuk adanya transferan juga kami benarkan karena tercantum dalam berita acara yang kami pegang. Untuk uang yang ditransfer ke istri kepala desa itu merupakan uang pembayaran lahan pribadi miliknya dan tidak ada kaitan dengan proses pembebasan lahan milik orang lain,” jelas Hamid A Cennu kepada media www.kabarluwuk.com.

Pengacara muda ini juga menambahkan, menurut kliennya apa yang diberitakan oleh oknum BPD dimana dikatakan bahwasanya ada masyarakat yang mengeluh terkait belum dibayarkan ganti rugi lahan adalah hal tidak benar dan terkesan fitnah.

“Saya tegaskan bahwa sebenarnya sampai hari ini semua masyarakat sudah menerima haknya berdasarkan data yang ada di dalam kepemilikan pemerintah atau berdasarkan data yang dipegang oleh pemerintah setempat,” tambah kuasa hukum yang cukup terkenal ini.

Selaku kuasa hukum Amirudin AL sebagaimana tercantum dalam surat kuasa, Hamid A Cennu berharap, Najib yang mengakui memiliki lahan di areal PT ATI tidak sesumbar di media. Karena hal itu justru akan menimbulkan fitnah dan pastinya mencemarkan nama baik sejumlah pihak termasuk kliennya.

“Silahkan jika saudara Najib ingin membuktikan kepemilikannya saya sarankan menempuh jalur hukum biar proses hukum yang menjawab, jangan sampai nama baik klien saya tercemar dan saya biasa pastikan ketika ini tidak bisa dibuktikan, maka klien saya akan menuntut balik atas fitnah yang dilakukan oleh oknum – oknum yang menyebutkan didalam media online itu,” tegas Hamid.

Diakhir penjelasannya, Hamid A Cennu menyampaikan, proses pembebasan lahan milik warga itu berdasarkan kesepakatan masyarakat dilakukan melalui desa agar masyarakat tidak rumit atau sudah dalam proses verifikasi lahan termasuk proses pembayarannya. Sehingga atas kesepekatan bersama sebagaimana dalam berita acara uang yang masuk ke rekening kepala desa atas pembayaran pembebasan lahan nantinya akan ditarik dan dibayarkan kepada masing-masing pemilik lahan berdasarkan data yang dimiliki desa.

Sekali lagi Hamid A Cennu menegaskan agar para pihak tidak menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik kliennya. Jika tidak maka bisa dipastikan ia selaku kuasa hukum kepala desa akan menempuh jalur hukum. (MjB/IkB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!