Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAHTerkini

Pasca Karyawan Terkonfirmasi Positif Corona, PT PAU Hentikan Sementara Operasional

2527
×

Pasca Karyawan Terkonfirmasi Positif Corona, PT PAU Hentikan Sementara Operasional

Sebarkan artikel ini
foto : Web PT PAU

Sejumlah Pihak Desak PT PAU Terbuka Mengenai Kluster Lingkungan Perusahaan

KABAR LUWUK, BANGGAI – Pasca adanya karyawan terkonfirmasi positif corona dimana salah satunya meninggal dunia. PT Panca Amara Utama (PT PAU) menghentikan sementara operasional atau  pabrik selama minimal 14 hari terhitung mulai tanggal 24 Juli 2020. Hal itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Manager ER & Securiry PAU Leonard G Hutabarat yang ditujukan kepada ketua Gugus Covid-19 Kabupaten Banggai.

foto : web PT PAU

Pada surat bernomor PAU-EXT/SITE 002/VII/2020 perihal upaya pencegahan dan pengendalian virus covid-19 di PT Panca Amara Utama itu, ada tujuh langkah yang dilakukan perusahaan yakni manajemen memutuskan untuk menghentikan operasional/aktifivas pabrik selama minimal 14 hari terhitung mulai 24 Juli 2020. Selanjutnya perusahaan akan melakukan test swab reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) kepada karyawan lokal dan non lokal, termasuk juga karyawan sub kontraktor yang bekerja dibawah kendali PT PAU.

Tim medis PAU akan melakukan trackring terhadap konak karyawan mereka yang meninggal dan dinyatakan positif corona. Termasuk melaksanakan penyemprotan disinfektan ruang kerja secara berkala dan membagikan alat proteksi diri (APD), pelindung wajah kepada semua karyawan.

Tidak hanya itu, pada surat PT PAU kepada ketua gugus covid-19 Kabupaten Banggai itu menyebutkan tidak akan ada aktifitas keluar masuk karyawan. Di ruang lingkup pabrik dan mess karyawan dilarang melakukan aktifitas yang sifatnya berkumpul dan wajib melakukan isolasi mandiri.

Pada akhir surat itu, Leonard G Hutabarat menyatakan, untuk karyawan lokal sub kontraktor yang bekerja di site akan tinggal di mess perusahaan.

Sejumlah pihak memastikan dengan adanya surat itu menyatakan dengan tegas adanya kluster perusahaan atau lingkup kerja di PT PAU yang mesti diwaspadai. Selain itu perlunya pengawasan ketat terhadap seluruh aktifitas di perusahaan itu termasuk mencegah adanya kontak warga di luar lingkungan perusahaan. Hal itu guna memastikan agar kluster lingkungan kerja PT PAU tidak memapar kepada masyarakat di wilayah Batui, Kintom dan sekitarnya. (IKB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *