Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Kabupaten Banggai Jadi Percontohan Relawan Penggerak Pembangunan Desa

194
×

Kabupaten Banggai Jadi Percontohan Relawan Penggerak Pembangunan Desa

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK  – Kabupaten Banggai Jadi Percontohan Relawan Penggerak Pembangunan Desa. Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, kini resmi menjadi daerah percontohan pertama untuk program Relawan Penggerak Pembangunan Desa.

Program ini diluncurkan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sulawesi Tengah sebagai bagian dari kegiatan Forum Group Discussion (FGD) dan Kemah Akbar Perangkat Desa se-Sulawesi Tengah tahun 2024.

 Acara yang diadakan pada Kamis, 22 Agustus 2024, di Graha Pemda Luwuk, resmi dibuka oleh Bupati Banggai, Amirudin, yang juga ditetapkan sebagai Bapak Relawan Penggerak Pembangunan Desa oleh PPDI Sulawesi Tengah.

Wakil Ketua PPDI Sulawesi Tengah, Zulkifli, menjelaskan bahwa Kabupaten Banggai dipilih sebagai daerah percontohan karena dinilai sangat responsif dalam menangani permasalahan di desa.

“Kami bersepakat memilih Kabupaten Banggai sebagai uji coba untuk program ini, dan Bupati Banggai menjadi Bapak Relawan Perangkat Desa pertama,” ungkapnya.

FGD dan Kemah Akbar ini dihadiri oleh sekitar 3.000 peserta, terdiri dari perangkat desa se-Sulawesi Tengah. Acara tersebut mengusung tema “Terwujudnya Konsolidasi Aparatur Desa yang Profesional dan Terpimpin”, yang bertujuan untuk mempererat konsolidasi antarperangkat desa sekaligus merayakan HUT ke-18 PPDI.

Selama tiga hari, kegiatan FGD dilaksanakan di Graha Pemda, sementara Kemah Akbar digelar di Teluk Lalong.

Dalam acara tersebut, Ketua PPDI Kabupaten Banggai, Nasarudin Umpang, menyampaikan aspirasi dari perangkat desa, salah satunya adalah penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).

 Menurutnya, NIPD penting untuk menjaga stabilitas profesi perangkat desa. “Kami berharap Kabupaten Banggai menjadi yang pertama menerbitkan NIPD di Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Menanggapi permintaan tersebut, Bupati Amirudin menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banggai untuk segera mempersiapkan mekanisme penerbitan NIPD.

 “Segera lakukan studi banding ke daerah yang sudah menerapkan sistem NIPD, pelajari, dan terapkan di Kabupaten Banggai,” tegas Bupati Amirudin.

Zulkifli juga mengangkat berbagai isu lainnya yang menjadi perhatian perangkat desa, termasuk kesejahteraan, perlindungan hukum, serta promosi dan demosi jabatan.

Terkait kesejahteraan, Zulkifli mengapresiasi langkah Pemda Banggai yang telah menetapkan standar penghasilan tetap bagi perangkat desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Saat ini, penghasilan perangkat desa di Kabupaten Banggai mencapai Rp3,5 juta hingga Rp3,7 juta per bulan, lebih tinggi dari ketetapan awal sebesar Rp2,2 juta.

Selain itu, Bupati Amirudin menyampaikan kabar baik bahwa tidak ada lagi desa dengan status tertinggal di Kabupaten Banggai. Berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2024, Kabupaten Banggai kini memiliki 56 desa mandiri, 151 desa maju, dan 84 desa berkembang. Hal ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam pembangunan desa di wilayah tersebut.

Acara pembukaan FGD dan Kemah Akbar tersebut juga dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Banggai Hasan Bashwan Dg. Masikki, sejumlah camat, kepala perangkat daerah, pengurus APBDESI, PABDSI, dan pejabat Forkopimda Kabupaten Banggai.

Para peserta berharap kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran perangkat desa di seluruh wilayah Sulawesi Tengah, dengan Kabupaten Banggai sebagai motor penggeraknya.( Humas Pemda ) **

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *