Bawaslu-ads
BanggaiKABAR DAERAH

Proyek RSUD Senilai Rp8,9 Miliar Belum Tuntas, Rekanan Diberi Batas Waktu 20 Hari Lagi

427
×

Proyek RSUD Senilai Rp8,9 Miliar Belum Tuntas, Rekanan Diberi Batas Waktu 20 Hari Lagi

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI – Proyek pembangunan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk tahun anggaran 2019 belum sepenuhnya tuntas. Jangka waktu pelaksanaan pembangunan yang ditetapkan pada 31 Desember 2019 tidak mampu diselesaikan tepat waktu oleh pihak rekanan.

Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2019, RSUD Luwuk mengerjakan lima proyek bernilai fantastis dengan alokasi anggaran sebesar Rp12,9 miliar atau tepatnya sebesar Rp12.996.998.440. Dari lima proyek tersebut, baru tiga yang selesai dilaksanakan 100 persen, sedangkan dua proyek lainnya senilai baru mencapai 90 persen.

Tiga proyek yang sudah diselesaikan tersebut senilai Rp4 miliar atau Rp4.011.904.440, sedangkan dua proyek yang belum selesai sebesar Rp8 miliar atau Rp8.985.094.000.

Adapun kelima proyek tersebut adalah Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Jalan (IRJ) dengan sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK Penugasan) senilai Rp5.624.872.000, Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Jalan dengan sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (Dak Penugasan) senilai Rp3.360.222.000. Kedua proyek tersebut belum selesai. Menurut PPK RSUD Luwuk, Firmansyah, proyek tersebut baru mencapai 90 persen.

Selain itu, ada pula Pembangunan Gedung Instalasi Pemulasaran Jenazah yang bersumber dari DAK Penugasan senilai Rp 2.566.088.000, Pengembangan Bangunan Instalasi Radiologi (Dak Penugasan) senilai  Rp462.986.000 dan Pembangunan Gedung Poliklinik Tahap IV dengan dana yang berumber dari DBH senilai Rp982.830.440.

“Ketiga proyek tersebut sudah selesai 100 persen,” kata Firmansyah.

Dihadapan rapat evaluasi yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Senin (6/1/2020), Firmansyah mejelaskan, pihaknya memberikan tambahan waktu kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 20 hari, yakni hinga 20 Januari 2020. Pemberian tambahan waktu tersebut diatur dalam Perpres 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa.(IkB/gaf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *